Fahira Idris Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Berat

Nasional638 views

PENATEGAS – Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oknum guru pesantren bernama Herry Wiryawan alias HW adalah tindakan biadab yang harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Dikutip dari Kabar Senator, Fahira menegaskan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa sehingga satu-satunya opsi hukumannya adalah pidana paling berat sesuai ketentuan Undang – Undang Perlindungan Anak yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.

“Pelaku ini predator anak. Sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan. Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa,” kecam Anggota DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (10/12).

Menurut Fahira, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tetapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.

“Predator anak itu memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa. Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia.

Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hukuman maksimal dan kebiri kimia adalah bentuk ‘perang’ negara atas predator anak,” ujar Fahira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed