DPR RI Revisi UU BUMN, Babak Baru Pengelolaan Perusahaan Negara

Nasional135 views

PENATEGAS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

DPR RI Revisi UU ini menandai era baru dalam pengelolaan BUMN dengan harapan meningkatkan transparansi dan profesionalisme di dalamnya. Namun, langkah ini juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait implementasi serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta praktisi industri.

“Kami telah menerima berbagai pandangan guna memastikan revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (04/02/25).

Pengesahan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komisi VI DPR RI juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara guna memastikan revisi ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Salah satu poin DPR RI Revisi UU yang menjadi perdebatan utama dalam revisi ini adalah keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pelayanan publik.

Sebagai entitas negara, BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan publik sekaligus menjalankan operasional bisnis yang berorientasi pada keuntungan.

Oleh karena itu, revisi UU BUMN juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas.

Setelah melalui berbagai diskusi dan negosiasi, seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati 10 poin utama dalam RUU BUMN.

Kesepuluh poin ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional BUMN.

Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan milik negara di tingkat global.

Meskipun telah disahkan, implementasi revisi UU BUMN ini masih menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan aspek pelayanan publik.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan BUMN dapat lebih adaptif dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

http://Baca Juga: Kajati Sulteng Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham

 

News Feed