PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan, khususnya melalui pengelolaan retribusi pasar.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat bersama para kepala pasar yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Donggala.
Rapat yang membahas realisasi pendapatan tahun 2025, penetapan target retribusi pasar tahun 2026, serta strategi optimalisasi PAD ini dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Selasa (03/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 31 kepala pasar dari berbagai wilayah di Kabupaten Donggala.
Pertemuan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola pasar dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap PAD daerah.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala pasar juga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi hingga persoalan pengelolaan fasilitas pasar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala, Dr. Pattakali, SE., M.Si mengatakan, masukan dari para kepala pasar sangat penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pasar.
Menurutnya, pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap potensi pasar tradisional sebagai salah satu sumber PAD yang cukup strategis bagi daerah.
“Melalui forum ini kami ingin mendengar langsung kondisi di lapangan. Kendala yang dihadapi para kepala pasar tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan pasar dapat berjalan lebih optimal,” ujar Pattakali yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Syahria HT Machmud, S.H
Dr. Pattakali menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan penguatan retribusi pasar yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah menargetkan agar setiap pasar mampu meningkatkan setoran retribusi bulanan dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Target ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan upaya mendorong pengelolaan pasar yang lebih tertib, transparan, dan terukur. Dengan pengelolaan yang baik, potensi retribusi pasar sebenarnya cukup besar untuk mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Pattakali juga menegaskan pentingnya peran kepala pasar sebagai ujung tombak pemerintah dalam pengelolaan pasar tradisional.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para kepala pasar dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan serta meningkatkan kesadaran pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Selain itu, Disperindagkop dan UMKM Donggala juga akan terus melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pengelola pasar guna memastikan sistem pemungutan retribusi berjalan secara efektif dan sesuai aturan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola pasar, diharapkan sektor perdagangan di Kabupaten Donggala mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






