Dittipidter Bareskrim Polri Ringkus Pelaku Illegal Logging

Kriminal, Nasional6,684 views

Penategas – Direktorat TindakPidana Tertentu (DITTIPIDTER), Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, menahan seorang pria inisial RSP terkait kasus penebangan liar (illegal logging), di  Desa Tumbang Kaman, Kecamatan SanamanMantikel, Desa Tumbang Tangoi, dan Desa Batu Tukan, Kecamatan Petak Lamai KabupatenKatingan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Lokasi illegal logging yang diringkus polisi berada di kilometer 35, tepatnya di salah satu sawmill milik UD. Karya Abadi”, ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Drs. Syahardiantono,M.Si., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Menurut Brigjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si, dalam pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 150 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 batang kayu olahan jenis meranti.

Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan, RSP merupakan pemilik saumill UD. Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh. Meskipun kedua perusahaan memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen serta izin produksi kayu olahan untuk dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

“Atas perbuatannya, tersangka RSP dijerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf aJo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf eUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tegas Brigjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. (adam)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *