Disnakertrans Tetapkan UMK Donggala

Ekonomi575 views

PENATEGAS – Perbincangan mengenai penetapan upah minimum tengah menjadi perhatian publik menyusul penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sejumlah daerah.

Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Donggala UMK naik 1,5 persen atau senilai Rp2,388,850 dari tahun sebelumnya yang masih memakai Upah Minimum Provinsi (UMP)

Kepala Bidang Penetapan Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Moh. Arif, SP., MMA mengatakan, keputusan kenaikan UMK Kabupaten Donggala tahun 2022 ditetapkan berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama perwakilan asosiasi pengusaha Indonesia, Bappeda, BPS, dan perwakilan Serikat Buruh.

“Telah diputuskan UMK Donggala tahun 2022, sebesar Rp. 2,388,850, kesepakatan ini berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin 22 November 2021,” ucap Moh. Arif

Penetapan angka UMK Donggala menurut Kabid Penetapan Kerja dan Hubungan Industrial, telah sesuai dengan formula perhitungan, dikaji bersama BPS dengan melihat keadaan masyarakat Kabupaten Donggala,

Moh Arif mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, upah merupakan salah satu unsur mendasar dan penting dalam hubungan kerja, mengingat keberadaan upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi pekerja atau buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

“Dimensi upah memiliki cakupan yang luas, baik yang berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar pekerja atau buruh, maupun yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja,” ungkap Moh. Arif.

Dengan arah kebijakan pembangunan tersebut, maka sistem pengupahan, menekankan pada aspek perlindungan upah bagi pekerja atau buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Dengan dasar tersebut maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan, harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *