PENATEGAS – Dalam rangka memenuhi pemeriksaan aset, Dinas Sosial Kabupaten Donggala melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, belum lama ini mengundang 16 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Donggala.
Hal tersebut dilakukan sekaligus mengevaluasi kinerja TKSK yang ditugaskan sebagai pendampingan dan pengontrolan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), kata Kepala Bidang (Kabid)Pemberdayaan Sosial, Drs. Ahsan Lagontji, di Kantor Sosial Kabupaten Donggala. Selasa(16/3).
“Aset ini berupa laptop diberikan kepada TKSK guna menunjang kinerja dalam menampung data sesuai tugas pokok yang diberikan, ucap Ahsan.
Kabid Pemberdayaan Sosial menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial atau dinas, instansi sosial provinsi, kabupaten dan kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.
“Sebagai penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, tenaga kesejahteraan sosial adalah ujung tombak Dinas Sosial,” terangnya.
Kabid mengemukakan, ada 3 (tiga) tugas pokok TKSK yang harus dilakukan di kecamatan yakni, sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.
Dengan tugas pokok tersebut, Ahsan berharap, para TKSK bekerja maksimal guna memperoleh data akurat guna menuntaskan 26 permasalahan sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat. (yus)