PENATEGAS – Informasi Edukasi Melalui Dialog Interaktif Remaja Teman Sebaya Tahap II (Dua) digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, Kamis (12/8) di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu Banawa Kabupaten Donggala.
Kegiatan yang digelar berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Donggala ini kali melibatkan dua orang narasumber dengan peserta 10 orang dari perwakilan SMAN Banawa Tengah, sebanyak 2 orang, SMAN 1 Banawa 1 orang, Madrasah Aliyah (MA) Maleni 1 orang, SMKN 1 Banawa 2 orang, SMKN 2 Banawa 1 orang, SMPN 1 Banawa 2 orang dan SMPN 6 Banawa 1 orang.
Sebagai moderator dalam kegiatan tersebut adalah, Sub Koordinator Seksi P2M, Markus, S. Kep., Ns didampingi staf Seksi P2M, Desimawati, Amd. Kep. Mengawali kegiatan tersebut Markus mengatakan, Informasi Edukasi Melalui Dialog Interaktif Remaja Teman Sebaya tahap II sebelumnya telah digelar pada tahap satu, kemudian dilanjutkan pada tahap dua sesuai Surat Perintah Kepala BNN Kab.Donggala Nomor: 443/VIII/KA/PC.01/2021/BNNKab-DGL tanggal 12 Agustus 2021.
“Kegiatan Dialog Interaktif Remaja Teman Sebaya tahap II, dalam pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan COVID-19 -19, sehingga kegiatan ini melibatkan hanya 10 orang peserta mewakili sekolah,” ucapnya.
Dialog Interaktif Remaja Teman Sebaya tahap II menghadirkan narasumber, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Donggala, IPDA. Ridwan Umar, SH yang membawakan sub materi, Ketentuan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Fungsi Ketentuan Hukum Tentang Narkoba.
Sementara narasumber kedua dibawakan oleh, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang – Undangan pada Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Adhi Lahade, SH., MH dengan sub materi, Kewajiban Remaja Dalam Negara Hukum dan Menyikapi Pelanggaran Hukum Terkait Narkoba.
Dalam pemaparan para narasumber, nampak para peserta dialog interaktif sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Hal tersebut ditandai setelah sejumlah peserta dialog interaktif melayangkan pertanyaan kepada kedua narasumber, khususnya yang berhubungan dengan hukuman bagi penyalahguna, pengedar, serta bandar.
Di antara sejumlah pertanyaan yang sampaikan peserta yang sangat menarik adalah, pertanyaan tentang jeratan hukum bagi penyalahguna narkoba yang masih dibawah umur dan sanksi orang tua jika mengetahui anaknya sebagai penyalahguna namun enggan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dari pertanyaan tersebut akhirnya, mendapat jawaban dari KBO Sat Resnarkoba Polres Donggala yang menerangkan secara rinci sanksi yang menjerat si penyalahguna narkoba yang masih terbilang dibawah umur serta keluarga penyalahguna yang enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. (yus)