Dari Rakor ATR/BPN, Donggala Siap Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Nasional33 views

PENATEGAS — Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si mewakili Bupati Donggala menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, yang dirangkaikan dengan kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezkha Oktoberia. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, para kepala daerah kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran kepala kantor pertanahan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan forum strategis dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang.

Gubernur berharap forum ini mampu melahirkan langkah-langkah konkret dalam mengurai berbagai persoalan konflik agraria yang masih terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama konflik agraria di berbagai daerah adalah masih banyaknya penguasaan lahan yang belum memiliki alas hak yang sah. Kondisi tersebut, menurutnya, seringkali memicu sengketa hingga penyerobotan lahan.

“Kepada para kepala daerah, agar memaksimalkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini perlu dimasifkan sehingga seluruh bidang tanah memiliki kepastian hukum dan dapat menekan potensi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron Wahid juga menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai menjadi salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi tanah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin, khususnya pada kategori desil 1 hingga 4, guna memastikan aset mereka memperoleh perlindungan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah pendataan lahan milik masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang belum bersertifikat, sekaligus memfasilitasi proses pengurusan sertifikat secara gratis, termasuk pembebasan biaya BPHTB.

“Masih banyak masyarakat di Kabupaten Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Hal ini kerap memicu sengketa akibat tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis sejumlah sertifikat, meliputi sertifikat aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota, sertifikat aset Kementerian Pertahanan untuk Koramil 1311-01 Bungku Tengah, serta sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang.

News Feed