PENATEGAS – Camat Sindue Tobata Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Ahsan Lagontji sangat mendukung program Penerangan Hukum (Penkum), Jaga Desa “Jaksa Garda Desa Sejatera” disosialisasikan kepada para kepala desa di wilayah kerjanya.
Menurut Ahsan, melalui sosialisasi program Penkum, Jaksa Garda Desa Sejahtera yang dilaksanakan Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe paling tidak dapat menambah wawasan para kepala desa dalam rangka pengelolaan Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi ancaman bagi para kepala desa.
“Kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang menggelar sosialisasi penerangan hukum melalui program Jaga Desa “Jaksa Garda Desa Sejahtera” di Kecamatan Sindue Tobata,” ucap Ahsan Lagontji saat memberikan sambutan dalam kegiatan program Jaga Desa “Jaksa Garda Desa Sejahtera di Aula Kantor Kecamatan Sindue Tobata,” belum lama ini.
Camat menjelaskan, melalui program Jaga Desa, Jaksa Garda Desa Sejahtera diharapkan dapat meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Mengawali sosialisasi Jaga Desa “Jaksa Garda Desa Sejahtera”, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Hakmianto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi program Jaga Desa disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kepada seluruh kepala desa dengan tujuan, untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami menghimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Hakmianto.
Melalui program Penerangan dan Penyuluhan Hukum, diharapkan agar tidak ada keraguan bagi kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa, jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.***