PENATEGAS – Bupati Sigi, Mohamad Irwan, S.Sos., M.Si., meresmikan sekaligus melakukan penandatanganan prasasti Taman Relief Likuifaksi di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Rabu, 19 Februari 2025. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa penamaan taman ini tidak terlepas dari sejarah kelam yang pernah menimpa Kabupaten Sigi pada tahun 2018 lalu, yaitu bencana likuifaksi yang mengguncang daerah tersebut.
“Taman ini menjadi simbol kekuatan dan ketahanan masyarakat Sigi, yang meski diterpa bencana, tetap bangkit dan berjuang untuk memulihkan kehidupan,” ujar Bupati Irwan.
Bupati Kabupaten Sigi Dua Periode ini berharap, kehadiran Taman Relief Likuifaksi dapat menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, baik sebagai tempat berolahraga maupun sebagai kawasan yang mendukung perekonomian lokal.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan merawat kawasan ini agar tetap terpelihara dengan baik.
“Selain menjadi tempat rekreasi, taman ini juga diharapkan dapat menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar, meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Irwan juga menyoroti pentingnya pengembangan kawasan-kawasan lain yang memiliki potensi ekonomi, seperti Lolu dan Kalukubula.
“Setiap wilayah memiliki potensi yang bisa dijadikan magnet ekonomi. Kami juga fokus pada penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Taman Relief Likuifaksi ini merupakan salah satu wujud dari visi dan misi Bupati Sigi dalam mengembangkan sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
Dengan adanya taman ini, Bupati Irwan berharap akan lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk menggali potensi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Acara peresmian juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat, MM. Camat Sigi Biromaru, Kepala Desa Lolu, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Lolu.
Semua pihak berharap agar taman ini dapat menjadi kebanggaan daerah sekaligus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.
http://Baca Juga: Kejati Sulteng Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP