BPKAD Donggala Sosialisasikan Permendagri

Daerah43 views

PENATEGAS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala, menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (12/11/24).  

Sosialisasi Permendagri yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP mewakili Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, S.Sos.,M.Si dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negri, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP., M.Si.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2024, menjadi pedoman penting dalam pengelolaan APBD Donggala yang berkualitas.  

“Pengelolaan yang baik adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai tema, “Mewujudkan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Berkualitas serta Tercapainya Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan,” terang Rustam Efendi.  

Dalam kesepatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala mengajak semua pihak untuk meningkatkan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Ini termasuk penguatan sistem perencanaan dan pengawasan yang lebih baik, sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat,”ujarnya.  

Dr. Rustam Efendi mengungkapkan, keberhasilan dalam pengelolaan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada komitmen kita semua. “Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini, sebagai langkah awal untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi. Saya percaya, dengan kerjasama yang baik, kita bisa mewujudkan Donggala yang lebih baik, lebih inklusif, dan berkelanjutan,” harapnya.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala berharap berkomitmen bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, dengan kerjasama yang solid antara Pemerintah Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya yakin kita dapat meraih kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah kita,”Mari Kita Terus Bekerja Keras dan Bersinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Donggala,”tutupnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran, Azizah, S.Sos., M.Si menyampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa dan Rabu, 12 s/d 13 November 2024.

Azizah menyebutkan, kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala beserta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Donggala, Pimpinan OPD dan Camat Se-Kabupaten Donggala.

News Feed