PENATEGAS – Upaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi perhatian serius Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah.
Langkah konkret itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pra-Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia yang digelar selama dua hari, 14–15 Oktober 2025 lalu, di Swiss-Belhotel Palu.
Acara ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi biasa. Kegiatan yang menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Donggala ini menjadi momen penting penyamaan persepsi dan pemahaman regulasi bagi para penyampai informasi langsung di akar rumput.
Setidaknya 200 peserta hadir, yang merupakan perwakilan dari 158 desa, 9 kelurahan, dan 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala, ungkap Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode Musnal, S.Sos., M.Si di ruang kerjanya, Senin (03/11/25).
“Desa merupakan garda terdepan. Harapannya kalau desanya paham, perangkat desa memiliki pengetahuan yang cukup terkait mandat Undang-Undang, khususnya pasal 42, serta paham proses penempatan. Maka mereka dapat menjadi katalisator informasi di masyarakat. Mereka adalah penyambung informasi ke warganya masing-masing,” ujar Mustaqim.
Dalam kesempatan itu, Kepala BP3MI Sulteng juga menerangkan lebih jauh terkait implementasi Program Desa Migran EMAS – Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera.
Program ini dirancang untuk memperkuat peran desa sebagai pusat perlindungan, edukasi, dan pemberdayaan calon PMI serta keluarga PMI.
“Desa Migran EMAS ini disusun untuk menghadirkan negara dalam setiap aspek migrasi, dimulai dari unit terkecil yaitu desa. Di desa ada realitas paling konkret. Di sana pula recruitment ilegal, tipu-tipu, sampai TPPO sering bermula. Maka desa tidak boleh buta,” tegasnya.
Sejauh ini, BP3MI Sulawesi Tengah telah melakukan serangkaian intervensi dan pembinaan di desa-desa, mulai dari pelatihan edukasi migrasi aman, pelatihan pengelolaan keuangan keluarga PMI, sampai pelatihan bagi PMI purna.
Semua itu menjadi fondasi untuk menciptakan desa yang paham mekanisme prosedural migrasi, serta siap menjadi benteng pertama mencegah penempatan ilegal.
Mustaqim menguraikan empat tujuan inti Desa Migran EMAS, yaitu:
1. Melindungi PMI: Menghadirkan layanan perlindungan sejak dari desa, bukan hanya ketika PMI sudah berada di luar negeri.
2. Meningkatkan kesejahteraan: Membekali calon PMI dan keluarga dengan keterampilan, akses informasi sah, serta bantuan hukum.
3. Mencegah migrasi ilegal dan TPPO dan 4. Membangun komunitas aman: Mewujudkan desa yang edukatif, maju, aman, dan sejahtera bagi PMI.
Adapun layanan yang dihadirkan dalam program ini meliputi edukasi migrasi aman, informasi penempatan prosedural, bantuan hukum, ruang berbagi bagi purna PMI, hingga program reintegrasi ketika PMI kembali ke kampung halaman.
Dengan sinergi pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, program ini diproyeksikan tidak sekadar menjadi pengetahuan tambahan. Namun menjadi gerakan kolektif memperkuat posisi PMI sebagai pahlawan devisa, yang bermigrasi secara prosedural, aman, dan bermartabat.







