BP3MI Sulteng Tegaskan Komitmen: Mudahkan Layanan, Perkuat Perlindungan PMI Secara Terpadu

Daerah96 views

PENATEGAS – BP3MI Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.

Keberadaan lembaga ini bukan sekadar struktur administratif, tetapi merupakan pilar penting yang menentukan bermartabat atau tidaknya proses migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Karena di tangan institusi inilah, masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akses layanan yang legal, pendampingan yang pasti, dan jaminan keamanan dokumen sebelum mereka meninggalkan tanah air.

Sebagaimana diketahui, BP3MI merupakan singkatan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lembaga ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, yang berada di bawah komando langsung Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di tingkat pusat.

Jika BP2MI bertugas menyusun kebijakan nasional, maka BP3MI berada di garis pelaksana – berhadapan langsung dengan masyarakat, melayani, memverifikasi, mendampingi, serta menindaklanjuti persoalan PMI yang terjadi di wilayah kerjanya.

Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode Musnal, S.Sos., M.Si., menegaskan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/11/25)

Ia menjelaskan bahwa BP3MI bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, yang menjadi dasar kuat dalam menjalankan mandat perlindungan pekerja migran secara terpadu, terarah, dan terstandar.

“BP3MI Sulawesi Tengah adalah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kami memiliki tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” ujarnya.

Mustaqim menambahkan, keberadaan balai ini adalah implementasi nyata dari amanat Undang-Undang. Karena itu, pelayanan bagi masyarakat harus berjalan cepat, mudah, jelas prosedurnya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan bingung, tidak tahu kemana bertanya, atau terjebak pada iming-iming oknum tidak bertanggung jawab.

“BP3MI sebagai UPT BP2MI di daerah diharapkan memberikan kemudahan pelayanan, terutama bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan, serta penyelesaian masalah PMI di luar negeri. Semua dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi,” tegasnya.

Perlu diketahui, nomenklatur BP3MI telah mengalami transformasi. Pada 2021, istilah Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) resmi berubah menjadi UPT BP2MI, hingga kemudian berubah menjadi BP3MI.

Perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, namun merupakan penajaman fungsi dan arah kebijakan agar pelayanan semakin fokus pada sisi perlindungan.

Kantor BP3MI Sulawesi Tengah sendiri berlokasi di Kompleks Rukan Paluta Building, Jl. Prof Moh Yamin (Arah Tanjung Satu) Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor tersebut untuk menanyakan apa saja terkait PMI, termasuk peluang kerja luar negeri yang legal, informasi negara tujuan, hingga akses pembiayaan pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI.

Dengan akses dan layanan yang semakin terbuka ini, BP3MI mengingatkan publik: jadi PMI itu boleh, tapi harus prosedural dan legal. Karena bekerja ke luar negeri bukan sekadar soal gaji, tetapi soal keselamatan, masa depan, dan martabat keluarga. BP3MI hadir untuk memastikan itu semua terlindungi.

 

Baca Juga:  https://penategas.id/bp3mi-sulteng-dorong-desa-jadi-garda-terdepan-perlindungan-pmi/

News Feed