BNNK Donggala Terbitkan Sprint Untuk Desa Loli Dondo

Daerah161 views

PENATEGAS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala terbitkan Surat Perintah (Sprint) guna melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Kantor Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Jumat (19/07/24).

Sprint Kepala BNNK Donggala Nomor: 223/VII/KA/PC.01.00/204/BNNK tertanggal 16 Juli 2024 ditujukan kepada Fungsi Pencegahan Pemberdayaan masyarakat (P2M) yang pimpin Ketua Tim Pencegahan, Markus, S.Kep., Ns dan Tim Pemberdayaan Masyarakat, Ashar, S.Pd  melakukan monitoring dan evaluasi kepada Desa Loli Dondo yang masuk sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2024.

Kegiatan monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa Loli Dondo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebagai peserta diberikan pemahaman anti narkoba agar Desa Loli Dondo Bersinar di Tahun 2024.

Kepala BNNK Donggala, Khrisna Anggara yang diwakili Ketua Tim Pencegahan, Markus, S.Kep., Ns yang membuka kegiatan tersebut menekankan, masyarakat Loli Dondo menyatukan langkah untuk bersama melawan peredaran gelap narkoba.

Ketua Tim Pencegahan, Markus menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah berjalan selama ditetapkan Desa Loli Dondo sebagai Desa Bersinar. Guna mengetahui sejauh mana Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa.

“Kami dari BNN Kabupaten Donggala mengapresiasi dan mengucapkan berterima kasih kepada Kepala Desa, perangkat Desa Loli Dondo telah mendukung program Desa Bersinar dalam bentuk anggaran mandiri desa,” ucap Markus.

Untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan Desa dalam kegiatan tersebut, Fungsi Pencegahan Pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Donggala menghadirkan narasumber eksternal untuk membawakan materi diantaranya, Asistensi 1 Bidang Pemerintahan dan KESRA Kabupaten Donggala, Muhammad Yusuf Lamakampali yang menyajikan judul materi “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Desa Bersinar”.

Menurut Muhammad Yusuf, penanganan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak saja. Tentunya, ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak baik pemerintah, instansi terkait dan masyarakat.

Dalam upaya menangani permasalahan narkoba tambahnya, maka Desa Towale sebagai salah satu lokus untuk dijadikan Desa Bersinar Tahun 2024.

Dalam penanganan permasalahan narkotika di masyarakat untuk nantinya bisa bersinergi dengan BNN, sehingga apa yang diharapkan bisa dicapai, terangnya.

“Saya akan mengupayakan terwujudnya Peraturan Bupati (Perbup) dalam mendukung program Rencana Aksi Nasional dalam upaya P4GN,” kata Muhammad Yusuf.

Di Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fauzia Yusuf, S.Pd., M.Si hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi, “Evaluasi Anggaran Dana Desa dalam mendukung Program Desa Bersinar”.

Kadis PMD mengungkapkan, Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba. Untuk itu, sangat diharapkan peran serta masyarakat dalam upaya menangani permasalahan narkoba khususnya di Desa Towale.

Menurut Fausia, prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dapat digunakan untuk upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Fausia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut maka, dapat disepakati bersama program P4GN dapat dimasukkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) untuk mendukung program Nasional dalam rangka menangani permasalahan narkotika.

Sebagai narasumber terakhir Tim Pencegahan BNN Kabupaten Donggala menghadirkan, Ketua Dewan Adat Kaili, Masudin Radja, Sit., M.Kes., C.Ht guna membawakan materi “Evaluasi Program Rencana Aksi Desa Bersinar”.

Di Kesempatan tersebut Masudin Radja menyampaikan persoalan mendasar dalam hal penganggaran Dana Desa yaitu belum dimasukkannya dalam penetapan rancangan Anggaran Dana Desa. Lembaga dan Stakeholder desa belum menempatkan kegiatan P4GN sebagai program prioritas.

“Untuk program P4GN diharapkan ada suatu wadah/ kelompok masyarakat yang membantu pemerintah dalam hal sosialisasi dan intervensi agar kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba termasuk mengikut sertakan masyarakat dalam upaya P4GN,” serunya.

Melalui program desa Bersinar, Fungsi P2M BNN Kabupaten Donggala mendapatkan, adanya anggaran Dana Desa (DD) terkait pelaksanaan Program Desa Bersinar di Desa Loli Dondo yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Selain iti Fungsi P2M juga mengecek  terbentuknya agen pemulihan Desa Loli Dondo, dengan terbitnya Surat keterangan (SK) Penggiat/Relawan Anti Narkoba Desa Loli Dondo, melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada Masyarakat umum Desa Loli Dondo dan akan membuat kegiatan olahraga sepak bola mini yang bertema narkoba pada bulan Agustus 2024 serta merencanakan melaksanakan deteksi dini tes urine terhadap kepala desa dan perangkat Desa Loli Dondo.

 

 

News Feed