PENATEGAS – Dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir dan pemasok sabu terjaring setelah Seksi Berantas BNN Kabupaten Donggala melakukan pengintaian di dua tempat berbeda.
Salah seorang tersangka adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang di duga sebagai kurir dan seorang pemuda yang di duga sebagai pengedar akhirnya diamankan oleh Seksi Berantas BNN Kabupaten Donggala di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire saat menggelar press release di halaman Kantor BNN Kabupaten Donggala, Senin (9/8) mengatakan, tersangka seorang perempuan Inisial NS (25) adalah warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, diamankan Seksi Berantas BNN Kabupaten Donggala setelah menerima laporan masyarakat, bahwa NS menjemput sabu di Kota Palu untuk dibawah ke Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala.
NS yang berprofesi sebagai IRT terjaring setelah menumpangi mobil sewa jurusan Palu Ogoamas. Dalam perjalanannya Tim Seksi Berantas dipimpin, AKP. Nirman Djamali bersama anggotanya melakukan penyekatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Kecamatan Labuan.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, satu lembar plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga sabu seberat 25 gram, satu buah timbangan digital, satu buah tas dan satu unit handphone bersama sim cart.
Tersangka NS yang dicegat langsung digiring ke Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah guna menjalani pemeriksaan. Dalam pengembangan kasus, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pemuda Inisial RH yang beralamat di Jalan. Pangeran Hidayat Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat.
Tanpa menunggu lama Seksi Berantas BNN Kabupaten Donggala dibantu personel BNN Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi alamat rumah tersebut dan menemukan RH sementara tidur.
Dari hasil penggeledahan, dalam kamar RH ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi sabu seberat kurang lebih 0,5 gram, satu buah alat pengisap sabu (Bong) satu unit handphone bersama sim cart, buku tabungan, kartu ATM dan uang senilai Rp. 650.000.
Guna mempertanggung jawabakan kelakuannya kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji sel tahanan BNN Provinsi Sulawesi Tengah, terang AKBP. Abire.
“Kedua tersangka ini kami jerat dengan dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 13 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan berat 0,5 gram ke atas memiliki atau menyimpan menguasai dapat diancam hukuman 20 tahun,” tegas AKBP Abire. (Adam)