PENATEGAS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, AKBP. Abire menggelar press release terkait capaian kinerja BNN Kabupaten Donggala tahun 2021, usai menggelar perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Senin (28/6).
Press release yang digagas Sub Bagian Umum BNN Kabupaten Donggala ini kali menghadirkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP guna menyampaikan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan rencana aksi guna mewujudkan Kabupaten Donggala Bebas Narkoba (Bersinar).
Mengawali kegiatan press release, AKBP. Abire menyampaikan sejarah singkat dan tujuan dilaksanakannya HANI yang hingga saat ini mengangkat tema “Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid-19, Menuju Indonesia Bersinar”.
Selain hal tersebut, Kepala BNN Kabupaten Donggala mengungkapkan telah melakukan pemberantasan dengan mengungkap tiga kasus narkoba diantaranya, satu kasus di Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan dengan barang bukti sabu sebanyak 14 plastik kecil dengan berat, 3,8 gram, satu kasus di Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara berupa lima kemasan plastik kecil dengan berat, 3,12 gram dan yang terakhir di Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan dengan barang bukti sabu seberat, 0.30 gram.
“Tiga kasus ini telah kami proses, satu kasus telah masuk tahap dua dan dua kasus masuk tahap satu,” ungkap AKBP. Abire.
Untuk asesmen bagi penyalahguna narkoba lanjut Kepala BNN Kabupaten Donggala, telah dilakukan sebanyak enam kali, sedangkan untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba terhitung mulai Januari sampai bulan Juni sebanyak 25 orang.
Sementara untuk Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNN Kabupaten Donggala mengambil sampel dua desa untuk dijadikan sebagai Desa Bersinar yakni, Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea dan Desa Mbuwu Kecamatan Banawa Selatan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP menyampaikan dukungan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk memberantas narkoba di Kabupaten Donggala.
“Kita telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala untuk mendukung P4GN dan rencana aksi yang dimulai dari desa hingga kabupaten,” terang Dr. Rustam Efendi.
Untuk memperkuat rencana aksi P4GN lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala maka akan membuat regulasi, agar program Donggala Bersinar dapat dianggarkan mulai tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten.
Di penghujung kegiatan press release, Kepala BNN Kabupaten Donggala membuka sesi tanya jawab dengan wartawan media cetak dan elektronik.(yus)