PENATEGAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala melakukan penandatanganan dalam rangka kerjasama (MoU) bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala, dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan Donggala, Rabu (2/11).
Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire mengatakan, MoU yang dibangun bersama Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional (SE-BNN) Nomor: SE/15/II/KA/PC.00/2019/BNN tentang peningkatan hubungan kerja sama dalam upaya P4GN di Lapas dan Rutan.
Perjanjian Kerjasama ditandatangani Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire bersama Pelaksana tugas (Plt). Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, Johanis Tangkudung, Bc.IP diharapkan dapat menekan angka penyalahguna narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan Kelas IIB Donggala.
Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, Johanis Tangkudung, Bc.IP mengharapkan, dengan dibangunya perjanjian kerja sama dengan BNNK Donggala dapat menciptakan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala Bersih Narkoba (Bersinar).
Hadir dalam Mou tersebut, Kasubbag Umum BNN Donggala, Sitti Chadijah, S.Farm., APT, Kepala Seksi Pemberantasan, AKP. Nirman Djamali, Sub. Koordinator Seksi Rehabilitasi, Kasma, SKM, Sub. Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M), Markus, S.Kep., Ns dan jajaran Lapas Rutan kelas IIB Donggala.