PENATEGAS – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa mayoritas perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di daerah ini ternyata belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah berstatus Operasi Produksi (OP).
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Sultanisah mengungkapkan, dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi di Sulawesi Tengah, tidak seluruh perusahaan mengajukan RKAB sebagai salah satu dokumen penting dalam aktivitas pertambangan.
“Dari total tersebut, tercatat hanya 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau galian C yang mengajukan RKAB,” jelas Sultanisah.
Ia menambahkan, dari 136 perusahaan yang mengajukan, sebanyak 21 perusahaan masih dalam proses evaluasi administrasi dan teknis di pemerintah. Sementara itu, hanya tujuh perusahaan yang telah resmi memperoleh persetujuan RKAB.
“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh perusahaan,” tegasnya.
Ketujuh perusahaan tambang yang telah mendapatkan RKAB tersebut tersebar di tiga wilayah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.
Adapun perusahaan yang telah mengantongi RKAB antara lain:
- PT Rezki Utama Jaya
- PT Pasi Wita Aksata
- PT Khatulistiwa Mineral and Mining
- PT Jasatama Mandiri Sukses
- CV Indologo Sejahtera
- PT Bosowa Tambang Indonesia
- PT Sinar Mutiara Megalithindo
Berdasarkan data ESDM Sulteng, Kabupaten Donggala menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang telah mendapatkan RKAB, yakni tiga perusahaan. Sementara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara masing-masing dua perusahaan.
Penjelasan ESDM Sulteng ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait jumlah perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi RKAB di Sulawesi Tengah.
RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasi produksi. Dokumen tersebut memuat rencana teknis penambangan, target produksi, hingga kewajiban lingkungan dan reklamasi.
Tanpa RKAB yang sah, aktivitas pertambangan dinilai berpotensi menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor minerba.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya tambang galian C yang belakangan menjadi sorotan masyarakat akibat dugaan maraknya aktivitas tambang tanpa kelengkapan administrasi.
Langkah pengawasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang menjalankan aktivitasnya sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.






