55 Persen Pangkalan LPG 3 Kg Lakukan Pelanggaran

Daerah1,620 views

PENATEGAS – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala menyebutkan, hanya 45 persen pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3-kilogram (Kg) yang melakukan pendistribusian sesuai ketentuan berlaku. Sisanya, masih ditemukan pelanggaran saat melakukan pendistribusian.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, HM. Arif Panungkul, S.Sos., M.H di ruang kerjanya, Jum’at (12/3).

Menurut Kabag, berdasarkan hasil monitoring pangkalan LPG 3 Kg, masih ditemukan 55 persen pangkalan LPG 3 Kg yang belum memenuhi kriteria sebagai Pangkalan LPG yang baik.

“Inilah yang kita usahakan agar prosentasix semakin kecil, khususnya untuk harga jual kepada masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Kabag.

Arif Panungkul mengemukakan, berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor: 2 Tahun 2021 tentang pendistriusian LPG 3 Kg, pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh pangkalan LPG tabung 3 Kg dalam melaksanakan pendistribusian diantaranya,

1. Memasang papan nama pangkalan LPG tabung 3 kg di depan tempat usaha dan mudah terlihat oleh masyarakat.

2. Mendistribusikan LPG tabung 3 Kg hanya kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

3. Dalam pendistribusian LPG tabung 3 Kg tidak mengenakan biaya lain diluar ketentuan.

4. Tidak menambah harga jual sekalipun mendapat tambahan kuota karena ada pangkalan lain yang tidak siap menerima dropping LPG tabung 3 Kg.

5. Selalu bersikap kooperatif kepada Petugas dan bersikap ramah dalam melayani masyarakat miskin.

Terkait dengan pelanggaran tersebut maka, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pangkalan LPG 3 Kg agar melakukan pendistribusian kepada masyarakat dapat memenuhi lima indikator yang ditetapkan.

“Ada kemungkinan pemilik pangkalan belum mengetahui bahwa LPG 3 Kg adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin,” ucapnya.

Guna meminimalisir pelanggaran tersebut tambah mantan Sekretaris Inspektorat Donggala, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala melayangkan surat kepada pangkalan LPG sekaligus melakukan sosialisasi melalui pamflet dan baliho agar masyarakat tahu bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed