Pemkab Donggala Gandeng Kejati Sulteng Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Daerah104 Dilihat

PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala memperkuat komitmennya membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, akuntabel, serta bebas dari persoalan hukum.

Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengenai Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (05/08/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M.AP.mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E.

Forum ini menghadirkan jajaran pejabat strategis daerah, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum, hingga Inspektorat Kabupaten Donggala.

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan, SH., MH., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, SH., MH., yang memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perubahan kontrak dan langkah-langkah mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Dalam sambutannya, Sekda Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administratif. Lebih dari itu, pengadaan merupakan instrumen strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah sekaligus kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap keputusan dalam pengadaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian atau prudent governance. Pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penyelesaian ketika persoalan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

Rustam juga mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, mitigasi hukum tidak cukup dilakukan ketika pekerjaan mengalami masalah, tetapi harus menjadi bagian dari setiap tahapan, mulai dari penyusunan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Ia menambahkan, sinergi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi faktor penting dalam mendeteksi potensi persoalan sejak dini sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum.

Sementara itu, dalam pemaparan materi, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu persoalan paling sering terjadi sekaligus memiliki konsekuensi hukum yang signifikan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.

Menurutnya, keterlambatan bukan hanya berdampak terhadap molornya jadwal pembangunan, tetapi juga dapat memicu pembengkakan biaya, mengganggu pelayanan publik, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak ditangani secara tepat.

Ia memaparkan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, kondisi kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, maupun kendala yang berasal dari penyedia jasa. Oleh sebab itu, setiap kondisi harus dianalisis secara objektif agar solusi yang diambil tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/08/04/dubes-uni-emirat-arab-lirik-sulawesi-tengah-empat-sektor-strategis-disiapkan-jadi-magnet-investasi/

Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan perubahan kontrak melalui addendum, baik berupa perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada evaluasi yang cermat, mempertimbangkan kepentingan umum, serta menghindari potensi penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki pemahaman yang semakin komprehensif mengenai batasan perubahan kontrak, prosedur addendum, serta strategi mitigasi risiko hukum.

Dengan demikian, pelaksanaan proyek-proyek pemerintah diharapkan dapat berlangsung tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Berbagai persoalan teknis yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan pengadaan dibahas secara terbuka sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur sekaligus membangun budaya pengadaan yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.