PENATEGAS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Fokus utama mereka ialah mempercepat sertifikasi aset pemerintah, memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan, serta menekan konflik agraria yang masih tinggi di daerah.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, (29/07/ 2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta pejabat Kementerian ATR/BPN.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Menurut dia, sektor pertanahan selama ini masih menyimpan berbagai persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
KPK, kata Edi, mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut dinilai dapat menyelaraskan data pertanahan dengan data perpajakan sehingga potensi objek pajak yang belum tercatat dapat diidentifikasi.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti masih ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi data ini bukan hanya memperbaiki pelayanan pertanahan, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi.
Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset yang belum memiliki legalitas. Menurut dia, target penyelesaian aset tidak boleh lagi dibuat rendah karena kepastian hukum menjadi syarat utama dalam pengelolaan aset pemerintah.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menentukan keberhasilan daerah menarik investasi. Ia mengatakan investasi akan sulit terealisasi apabila status lahan masih menyisakan persoalan hukum.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ujar Anwar.
Selain persoalan investasi, Anwar mengakui pelayanan pertanahan masih menjadi keluhan masyarakat. Lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga kurangnya transparansi pelayanan dinilai masih membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.
Ia meminta seluruh kepala daerah menjadikan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai prioritas pembangunan. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menurut dia, perlu dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sedikitnya terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten. Konflik tersebut melibatkan 128 desa dengan luas wilayah mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Sebagian besar konflik terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Selain konflik agraria, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan banyaknya aset yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut menyebabkan aset pemerintah rentan disengketakan dan berulang kali menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar berharap pemerintah pusat memberikan dukungan lebih besar, terutama melalui penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.
Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono memastikan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar nol rupiah.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional di lapangan,” kata Tri.
Selain sertifikasi aset, ATR/BPN menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, diantaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang akan melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman antara KPK, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat sertifikasi aset, memperkuat digitalisasi layanan pertanahan, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Pemerintah berharap langkah itu dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi di sektor pertanahan.







