PENATEGAS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan untuk rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Kamis (02/07/2026).
Usulan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh hunian yang lebih aman, layak, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman bencana di masa mendatang.
Penyesuaian nilai bantuan ini muncul setelah BNPB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan hunian tetap (huntap) melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri di sejumlah wilayah terdampak bencana, khususnya di Pulau Sumatra.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit yang selama ini diberikan sudah tidak lagi mampu menutupi kebutuhan pembangunan rumah sesuai standar konstruksi yang aman dan tahan bencana.
Kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya tenaga kerja konstruksi, serta tingginya ongkos distribusi material ke daerah dengan akses terbatas menjadi faktor utama yang menyebabkan biaya pembangunan terus meningkat.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengatakan penyesuaian bantuan stimulan merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.
“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang.
Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto. Menurut BNPB, peningkatan nilai bantuan akan berdampak langsung terhadap kualitas bangunan yang dibangun.
Rumah-rumah yang dibangun nantinya diharapkan memiliki struktur yang lebih kuat melalui penguatan pondasi, kolom, dan balok, penggunaan material berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyediaan sanitasi yang lebih layak, serta instalasi listrik yang memenuhi standar keselamatan.
Dengan kualitas konstruksi yang lebih baik, hunian tetap tidak hanya menjadi tempat tinggal baru bagi penyintas bencana, tetapi juga mampu meminimalkan risiko kerusakan apabila terjadi bencana serupa di kemudian hari.
Selain mengusulkan kenaikan nilai bantuan, BNPB juga mendorong agar skema bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) diterapkan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana.
Kebijakan yang berlaku secara seragam dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Di sisi lain, masyarakat terdampak di berbagai wilayah Indonesia juga akan memperoleh perlakuan yang setara dalam mendapatkan bantuan pemerintah.
BNPB menilai kebijakan tersebut akan mempercepat proses pembangunan hunian tetap sekaligus mengurangi berbagai kendala administratif yang selama ini muncul akibat perbedaan skema penanganan di setiap daerah.
Berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, saat ini terdapat rencana pembangunan 19.646-unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut meliputi pembangunan huntap melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri.
Apabila usulan kenaikan bantuan disetujui pemerintah, ribuan keluarga korban bencana diproyeksikan dapat memperoleh rumah dengan kualitas yang lebih baik tanpa terbebani kenaikan biaya pembangunan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
BNPB optimistis penyesuaian nilai bantuan akan menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.
Selain membangun kembali rumah yang rusak, pemerintah juga ingin memastikan setiap hunian yang dibangun memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan ketahanan terhadap berbagai potensi bencana.
Ke depan, BNPB akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adaptif, efektif, serta berkeadilan.
Sinergi antarlembaga diharapkan mampu mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana di masa depan.
Melalui usulan kenaikan bantuan stimulan rumah rusak berat ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mempercepat proses pembangunan kembali pasca bencana, tetapi juga meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih aman, layak, dan tangguh menghadapi risiko bencana di seluruh Indonesia.







