Anwar Hafid Kawal Penyelesaian Rumah Warga Desa Sulewana, PT Poso Energy Siap Gunakan Standar BSPS

Daerah169 Dilihat

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, yang mengalami kerusakan.

Melalui rapat fasilitasi bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah memastikan proses penyelesaian dilakukan secara adil dengan tetap menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

Rapat yang digelar di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah pada Rabu (01/07/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Sulewana kepada Satgas PKA sejak akhir 2025.

Pertemuan juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Poso, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta manajemen PT Poso Energy.

Dalam arahannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Anwar Hafid.

Menurut Gubernur, penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana harus menjadi contoh bahwa pembangunan dan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menilai kehadiran pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengungkapkan bahwa PT Poso Energy perlu mempercepat realisasi komitmen yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026. Komitmen tersebut mencakup perbaikan maupun relokasi rumah warga yang terdampak.

Ia berharap masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama mengingat proses penyelesaian telah berjalan sekitar 14 bulan sejak laporan pertama diterima Satgas PKA.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Akris Fattah Yunus, MM menyebut hasil pendataan menunjukkan sejumlah rumah warga Desa Sulewana sudah masuk kategori tidak layak huni.

Karena itu, perusahaan didorong memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat.

“Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional. Program CSR dapat menjadi solusi percepatan perbaikan rumah warga,” ujarnya.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/07/02/sinergi-pemkab-dan-polres-donggala-kian-solid-di-hut-bhayangkara-ke-80-wabup-polri-pilar-stabilitas-pembangunan-daerah/

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.,

Dalam rapat terbaru ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Usulan tersebut diterima dan disetujui pihak perusahaan.

Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, didampingi E. Rahendra dan Sahroni, memastikan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial di wilayah operasional PLTA Poso.

Menurutnya, selama ini PT Poso Energy telah melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti pembangunan jembatan, perbaikan jalan dan gedung sekolah, pemberian beasiswa mahasiswa, penyediaan training center, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan berbagai fasilitas umum.

“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” kata Asmarudin.

Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap rumah-rumah warga Desa Sulewana.

Pendataan tersebut akan menentukan tingkat kerusakan setiap rumah sebagai dasar pemberian bantuan sesuai standar BSPS.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat Desa Sulewana memperoleh kepastian, hunian yang layak, serta penyelesaian yang berkeadilan.

Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Poso.