Disperindag Sulteng Perkuat Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen di Donggala

Daerah184 Dilihat

PENATEGAS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan di daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pengawasan barang beredar dan metrologi yang digelar bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Donggala di Aula Disperindagkop dan UMKM Donggala, Selasa (19/05/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai pentingnya pengawasan barang yang beredar di pasaran serta penerapan metrologi legal demi menciptakan perdagangan yang sehat, aman, dan berkeadilan.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (P2K) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z Yani, S.STP., M.Si.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha harus memahami aturan mengenai barang yang beredar agar masyarakat mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.

Pengawasan barang dan penerapan metrologi legal bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen pelaku usaha dalam melindungi konsumen,” ujar Patricia.

Menurutnya, pengawasan barang beredar menjadi sangat penting di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan perkembangan produk di pasaran.

Dengan pengawasan yang optimal, masyarakat dapat terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai takaran, maupun barang yang berpotensi merugikan konsumen.

http://BACA JUGA: https://penategas.id/2026/05/18/hanya-7-perusahaan-tambang-galian-c-di-sulteng-kantongi-rkab-esdm-tegaskan-mayoritas-iup-belum-lengkap-administrasi/

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Donggala, Dr. H. Pattakali, S.E., M.Si., Kepala Seksi UPT P2K Ridwan M. Ali, S.E., serta para kepala bidang lingkup Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Donggala.

Dalam pemaparannya, Dr. H. Pattakali menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam membangun iklim perdagangan yang sehat dan terpercaya.

Ia menilai pelaku UMKM harus memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha agar mampu bersaing secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Di sisi lain, pelaku usaha yang mematuhi aturan juga akan memperoleh kepercayaan publik yang berdampak pada keberlanjutan usahanya,” jelas Pattakali.

Sementara itu, Ridwan M. Ali memaparkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, termasuk pentingnya penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang sesuai standar metrologi legal.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM di Kabupaten Donggala.

Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam aktivitas usaha sehari-hari, mulai dari pengemasan produk hingga kepatuhan terhadap standar perdagangan.

Menutup kegiatan, Patricia Z Yani berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan sistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

 

News Feed