PENATEGAS – Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si memimpin rapat atas permohonan pengelolaan galian C yang berada di Kawasan Kecamatan Dolo, di aula rapat Kantor Bupati Kabupaten Sigi, Selasa (2/12).
Pokok Pembahasan utama dalam rapat adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan surat izin pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang secepatnya harus rampung, sehingga dalam permohonan izin pengelolaan galian C di Kecamatan Dolo berjalan dengan baik sampai dengan terbit surat izin pengelolaannya.
Didampingi Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi menyampaikan bahwa, pengelolaan SDA yang belum memiliki surat izin agar segera diberikan teguran baik secara lisan maupun teguran secara administrasi, sehingga kedepannya ketika para investor ingin membangun suatu usaha dan mempunyai izin berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sigi.
“Tidak hanya Galian C yang ada di Kawasan Kecamatan Dolo akan tetapi hal ini juga dapat berdampak terhadap seluruh kawasan pengelolaan SDA yang ada di Kabupaten Sigi,” ucap Wabub.
Dr. Samuel Yansen Pongi dalam rapat tersebut menegaskan, bahwa proses pembuatan SOP, perizinan galian C, hari Jumat (9 Desember2022), sudah harus dilaporkan.
“Jadi diharapkan kepada seluruh OrganisasiPimpinan Daerah (OPD), segera dan bergerak cepat dalam proses pembuatan SOPPerizinan Galian C, cetusnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah (BP3D), Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi dan Camat Dolo.