Wagub Sulteng Sampaikan Enam Raperda Strategis dalam Sidang Paripurna DPRD

Daerah485 views

PENATEGAS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (10/03/2026). Dalam rapat paripurna itu, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan gubernur.

Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah, serta Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, khususnya melalui misi pembangunan bertajuk Berani Cerdas.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu serta pelajar berprestasi.

Melalui program tersebut, pemerintah mendorong inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang memungkinkan masyarakat kurang mampu memperoleh akses pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan generasi Z, peningkatan kualitas riset dan inovasi, digitalisasi sistem pendidikan, hingga penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan.

Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah.

Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Di sektor ekonomi dan fiskal, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi serta aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pemerintah pusat.

Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubernur.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, serta dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: https://penategas.id/rayakan-17-tahun-perjalanan-deadline-news-com-berbagi-kebahagiaan-dengan-ratusan-anak-panti-asuhan/

News Feed