Penategas – Tim TangkapBuronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Negeri Batam mengamankan tersangka, Asral Bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu,(10/01).
Tersangka Asral yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibekuk terkait kasus tindak pidana umum, pemalsuan surat pembebasan hutang sebagai isyarat dalam proses jual beli Villa Bali Rich.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
“Terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh adalah suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu,” ungkap Leonard.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana yang hingga saat ini, tiga terpidana lainnya masih dalam DPO, terang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.(adam)