PENATEGAS – Guna mengantisipasi beroperasinya truk ukuran karoseri berlebihan (over dimension) dan muatan melampaui kapasitas (over load), Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng menggelar sosialisasi ke sejumlah perusahaan karoseri di Kota Palu,
Sosialisasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng, Kompol. H. Abubakar Djafar S.H., M.M., M.H menyampaikan kepada para pengusaha transportasi dan karoseri untuk memperhatikan hal tersebut agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Ada dua perusahaan karoseri yang kami kunjungi guna menyosialisasikan over dimensi dan overloading di Kota Palu yaitu, Fitri Karoseri yang berada di Jalan Diponegoro dan Rappang Karoseri di Jalan Pue Bongo,” kata Kompol. H. Abubakar Djafar S.H., M.M., M.H, Rabu (09/02).
Didampingi Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng, Iptu. Oktovianes, Kompol. H. Abubakar Djafar menyampaikan kepada pengusaha karoseri agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak memenuhi permintaan konsumen untuk menambah dimensi kendaraan.
“Jika dimensi melampaui standar maka berpotensi overload. Ini sangat membahayakan keselamatan pengendara,” terang Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng.

(Dok : Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng)
Berdasarkan ketentuan, panjang karoseri harus sejajar dengan chasis dan lebarnya pun harus sejajar dengan ukuran kepala truk, sedangkan untuk ukuran tingginya harus di bawah kepala truk, terangnya.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng mengungkapkan, belakangan ini kerap ditemukan truk yang beroperasi di jalan raya melampaui, tinggi dan lebar melampaui kepala truk. Bahkan panjang karoseri pun melebihi dari ukuran chasis yang ditentukan.
“Ini sangat membahayakan bukan hanya kepada pengemudi truk melainkan juga bagi pengendara lainnya karena lebar dan tinggi karoseri melampaui kapasitas truk,” ungkap Kompol. H. Abubakar Djafar.
Seiring dengan sosialisasi tersebut, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulteng menegaskan jika ditemukan truk over dimensi akan dijerat dengan Pasal. 277 Undang -Undang Nomor. 22 Tahun 2009, tentang Kejahatan Lalu Lintas, dengan sanksi pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain over dimensi tambah mantan Wakapolres Donggala ini juga mengungkapkan tentang mobil angkutan barang (Pick Up) yang bermuatan melebihi kapasitas (overloading) akan dijerat dengan Pasal 307 Undang -Undang Nomor. 22 Tahun 2009, tentang pelanggaran Lalu Lintas dengan sanksi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).