Profesor Slamet Soroti Pencabutan SK Pejabat di Donggala

Politik451 views

PENATEGAS – Pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Donggala mendapat Sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si.

Guru besar Universitas Tadulako ini, mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pembelajaran penting bagi setiap pimpinan daerah, agar dalam mengambil sebuah kebijakan harus memastikan telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui di masa Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, pada tanggal 27 September 2024 dilakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat eselon IIIA dan IVB.

Pelantikan itu, ternyata mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara karena dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis. Bahkan disebut-sebut, pelantikan tersebut, belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

Menurut Prof Slamet, Bupati Donggala Vera Elena Laruni SE yang akan mencabut SK 31 pelantikan pejabat ASN yang telah dilantik oleh Pj. Bupati Moh. Rifani tersebut, dapat menjadi pembelajaran berharga bahwa, seorang kepala daerah, dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipastikan telah sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini penting jadi perhatian para kepala daerah, agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari publik,” jelasnya.

Prof Slamet yang juga Pengurus pusat Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) ini, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, bahwa ASN yang telah dilantik, kemudian dianulir, tentu membuat publik bertanya-tanya, apa yang menjadi dasar atau regulasi pelantikan yang telah dilakukan oleh Pj Bupati sebelumnya.

“Kondisi dan fenomena seperti ini penting untuk selalu diperhatikan, khususnya bagi birokrasi pemerintah, agar citra birokrasi di mata publik tidak semakin tergerus,” jelasnya.

Kedepan lanjut Prof Slamet, pola sistem meritokrasi dalam proses promosi jabatan harus selalu dikedepankan ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok.

“Sistem meritokrasi ini harus dijaga dan dipraktekkan oleh para kepala daerah dalam melakukan Mutasi atau rotasi, dan tentu mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: http://Sosialisasi Penerbitan NIB Tahap III Kembali Digelar

News Feed