Polda Kaltim Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur, Enam Terduga Penyalahgunaan Narkotika Dilimpahkan ke BNN

Daerah138 views

PENATEGAS – Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Barat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan enam terduga penyalahgunaan narkotika yang sempat memicu perhatian publik.

Dalam konferensi pers gabungan pada Selasa (25/11/25), disampaikan bahwa seluruh terduga telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur untuk menjalani asesmen terpadu.

Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi lintas sektor antara Polri, TNI, dan BNN, menyusul viralnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pembebasan bandar narkoba setelah penangkapan oleh Unit Intel Kodim 0912/Kubar. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar oleh pihak Polres Kutai Barat.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc didampingi AKBP Musliadi dan AKBP Dr. Khotib.

Pemaparan teknis disampaikan Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, yang hadir bersama Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Doni Fransisco serta Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi.

Dalam keterangannya, Kompol Subari menegaskan tidak ada pembebasan bandar narkoba sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar.

“Tidak benar ada pembebasan bandar. Enam orang yang diamankan merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan telah dilimpahkan ke BNK untuk proses asesmen, ujarnya.

Subari menjelaskan, sejak awal penanganan dilakukan secara prosedural, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendokumentasian kondisi fisik, hingga tes urine yang seluruhnya menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan unsur Polri, Kodim 0912/Kubar, BNK, BNNP, kejaksaan, dan tokoh adat.

Menurutnya, gelar perkara menyimpulkan bahwa sejumlah syarat formil dan materiil belum terpenuhi untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, penanganan diarahkan pada asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Doni Fransisco menegaskan bahwa penangkapan oleh Unit Intel Kodim merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Barat,” ujarnya.

Dandim menambahkan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditangani sesuai prosedur.

Polda Kaltim memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan dalam koridor hukum serta mengedepankan sinergi antara TNI, Polri, dan BNN.

“Sinergisitas antar-institusi merupakan kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polda Kaltim memonitor penuh seluruh proses penanganan, kata Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak terverifikasi, serta mendorong penyampaian data melalui kanal resmi institusi penegak hukum.

Baca Juga: https://penategas.id/4-orang-tewas-jalan-nasional-putus-total-banjir-bandang-dan-longsor-lumpuhkan-tapanuli-tengah/

News Feed