PENATEGAS – Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.
Guna mengurangi permasalahan tersebut maka Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2022, di ruang rapat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Selasa (11/10).
Kegiatan yang dimotori Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, mengangkat tema “Memberantas Mafia Tanah di Indonesia”.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S. Laoh, A.Ptnh. M.Si saat membuka sosialisi mengatakan, kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan digelar dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan.
“Terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik serta ekologi. Hal ini tentunya sangat menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait,” kata Firman.
Guna mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Donggala tambah Kakantah Donggala, kita harus mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan, mencegah kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan data atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah dan mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.
Terkait dengan mafia tanah lanjut H. Firman, ada sejumlah modus operandi yang kerap dilakukan oleh mafia tanah diantaranya, penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan Warkah, Pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah serta menguasai tanah ala preman.
Dalam memberantas mafia tanah terang Kantah Donggala, sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para kades/lurah yang merupakan garda terdepan dari obyek tanah yang belum bersertifikat. Karena selain pemilik tanah itu sendiri, yang paling tahu situasi kondisi dari obyek tanah tersebut adalah aparat di tingkat desa atau kelurahan.
Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Retno Prabandari, S.H., M.A.P dilanjutkan dengan pemberian materi dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala (Hasyim, S.H), Kasat Reskrim Polres Donggala (Iptu Ismail, S.H), dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala (Dr. Rahmanur, AP., M.Si.
Di Akhir pemberian materi kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2022 oleh pemateri dan seluruh peserta yang terdiri dari Camat Banawa Selatan, Camat Banawa Tengah, kepala desa se-Kecamatan Banawa Tengah dan para pejabat pembuat akta tanah di wilayah Kerja Kabupaten Donggala.