PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala, melalui Dinas Sosial menambah honor (insentif) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun 2023.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Drs. Abdur Razak, M.M melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Rahmat, S.Sos., M.Si mengatakan, TKSK merupakan salah satu pilar sosial yang strategis guna mendukung pelayanan kesejahteraan sosial. TKSK adalah seorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, dan atau Dinas Sosial daerah kabupaten/kota, untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di Kecamatan.
Melalui kerja-kerja tersebut tambah Rahmat, maka perlu diberikan honor sebagai bantuan operasional dalam menjalankan tugas membantu Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, dan Dinas Sosial daerah kabupaten/kota.
“Jadi memang beberapa waktu lalu ada beberapa TKSK di Kabupaten Donggala yang datang ke saya, dan meminta agar honor TKSK dinaikkan. Karena menurut saya pantas, maka aspirasi itu saya sampaikan dan alhamdulillah atas perjuangan saya dan dibantu sejumlah anggota dewan di DPR, aspirasi itu diterima,” kata Rahmat Jumat (22/09/23).
Mantan Sekretaris Kecamatan Labuan ini mengemukakan, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tugas TKSK meliputi, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Terkait pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK senantiasa menjalankan tugas sebagai strategi utama.
Dengan adanya tugas yang diemban para TKSK, maka Dinas Sosial Kabupaten Donggala melalui Bidang Pemberdayaan sosial mengusulkan penambahan honor yang sebelumnya Rp. 250 ribu naik menjadi Rp. 400 ribu.
Dengan ketambahan honor ini, meskipun dinilai sangat sedikit, namun inilah bentuk kinerja – sosial yang lebih mementingkan masyarakat, ucap Kabid Pemberdayaan Sosial.
Keterbatasan anggaran di tahun 2023, menjadi hambatan untuk melakukan koordinasi kepada 16 orang TKSK di Kabupaten Donggala, pasalnya letak geografis Kabupaten Donggala dengan kecamatan ada yang mencapai 300 Km dari Ibukota Kabupaten Donggala.
“Kami melakukan pertemuan kepada TKSK sebanyak tiga bulan sekali. Meskipun demikian para TKSK terus melakukan laporan bulanan melalui Dalam Jaringan (Daring) untuk mengetahui apa saja yang dilakukan TKSK dalam melaksanakan tugas di kecamatan,” terang Kabid.
Sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial, Rahmat berharap kiranya dengan honor yang tidak seberapa nilainya dapat meningkatkan etos kerja TKSK sebagai pekerja sosial.***