Pemerintah Kecamatan Labuan Tegaskan Penegakan Perda Penertiban Ternak, Sanksi Kurungan hingga Rp 50 Juta Menanti Pelanggar

Hukum43 views

PENATEGAS Pemerintah Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, menegaskan kembali komitmennya dalam penertiban hewan ternak yang berkeliaran melalui kegiatan Sosialisasi Grebek Ternak – Gerakan Pengelolaan dan Penertiban Hewan Ternak yang digelar di Aula Kantor Camat Labuan, Rabu (19/11/25).

Agenda ini menjadi momentum penting untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya, Instruksi Bupati Donggala, serta Surat Edaran Bupati Donggala Nomor 1524/0438/Dinaskeswan/2025 berjalan lebih tegas dan konsisten di lapangan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Labuan, Arifin, SP, yang dalam sambutannya menekankan bahwa masalah ternak berkeliaran bukan lagi persoalan sepele, melainkan masalah serius yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga citra pemerintahan desa dan kecamatan dalam menjalankan regulasi.

Arifin menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak sekadar menyampaikan imbauan, tetapi menegakkan aturan di desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yang memiliki landasan hukum jelas.

“Kita tidak boleh ragu. Ini bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga keamanan publik. Perda dan Perdes sudah mengatur jelas, dan sanksinya pun sangat tegas,” ujarnya.

Dalam Edaran Bupati, ditegaskan bahwa peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran bebas dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Selain itu, apabila ternak tersebut menyebabkan gangguan lalu lintas atau memicu kecelakaan, pemilik dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan bahwa penegakan aturan tidak semata dibebankan kepada peternak. Camat, Lurah, dan Kepala Desa memiliki kewajiban penuh melaksanakan instruksi penertiban di wilayah masing-masing.

Apabila mereka lalai atau tidak melaksanakan tugasnya, mereka pun dapat dikenai sanksi administratif bahkan hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur penting, antara lain Kapolsek Labuan Polres Donggala, Iptu Muhammad Syafar, S.H, para kepala desa seperti Kades Labuan, Amran DB Sultan, dan Kades Labuan Lelea, Zahrin, serta Babinsa, Bhabinkamtibmas, UPT Kesehatan Hewan, Ketua BPD Labuan, Ketua BPD Labuan Lelea, para pemilik ternak, dan tokoh masyarakat.

Kehadiran aparat keamanan dan lembaga desa menunjukkan bahwa gerakan penertiban ternak ini bukan sekadar program seremonial, tetapi langkah terpadu lintas sektor untuk mengakhiri kebiasaan lama yang merugikan masyarakat luas.

“Sosialisasi hari ini adalah peringatan terakhir bagi pemilik ternak yang masih membiarkan hewan mereka berkeliaran. Setelah ini, tindakan tegas akan dilakukan,” tegas Camat Arifin.

Dengan pelaksanaan Grebek Ternak, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan pembiaran. Warga diminta segera menertibkan kandang, memasang tali pengaman, dan memastikan ternak berada di lokasi yang sesuai. Pemerintah Kecamatan Labuan menegaskan bahwa era toleransi terhadap ternak lepas sudah berakhir, dan kini saatnya ketertiban serta keamanan masyarakat menjadi prioritas utama.

 

Baca Juga : https://penategas.id/penegakan-hukum-tanpa-kompromi-menhan-dan-panglima-tni-tinjau-penertiban-tambang-ilegal/

 

News Feed