PENATEGAS – Sekalipun sejak tahun 2020, Buku Uji Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut Buku KIR telah dihapus dan diganti dengan Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik atau Blu- E, namun Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala belum dapat memberikan Kartu Blu-E setelah melakukan uji kendaraan.
“Untuk sementara kami hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) lulus uji kepada pemilik kendaraan setelah melakukan pengajian kendaraan, ucap Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Donggala, Haerun, S.Sos di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Haerun, keterlambatan untuk memperoleh Kartu Blu-E di Kabupaten Donggala disebabkan adanya perubahan guna peningkatan kapasitas penguji ke jenjang Penguji Empat (P4).
“Kami telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat perpanjangan sertifikat uji kendaraan. Insya Allah dalam waktu dekat ini, sertifikat penguji akan diterbitkan Kementerian Perhubungan sekaligus memberikan Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik atau Blu-E,
Haerun menjelaskan, Kartu Blu-E, mirip E-KTP itu akan digunakan sebagai pengganti Buku KIR lama dan akan diberikan kepada pemilik yang lulus uji kendaraan.
“Kami akan terapkan penggunaan Blu-E yang berbasis data elektronik. Ke depan, kalau wajib uji lulus, akan diberikan Blu-E sebagai ganti buku KIR lama,” terang Haerun.
Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Donggala mengemukakan, kedepan Kartu Blu-E akan disosialisasikan karena produk baru dan mungkin pemilik kendaraan layak uji masih awan. Dengan Blu-E ini jauh lebih praktis. Karena bentuknya kecil dan bisa dimasukkan ke dompet.
Tak hanya untuk pemilik kendaraan, penerapan Blu-E itu juga lebih praktis bagi petugas. Karena ketika pemeriksaan, tinggal menempelkan di aplikasi maka akan muncul semua data kendaraan.
Program Blu-E itu juga sudah berlaku secara nasional dan jaringannya sudah terkoneksi seluruh Indonesia.
“Kartu Blu-E, berlakunya satu tahun, sehingga tiap ganti tahun akan ganti mengingat untuk keakuratan data, karena pergerakan data kendaraan itu sangat dinamis.
Hari ini atas nama si A, besok mungkin sudah dibeli si B. Lalu yang plat kuning, bisa jadi tahun depan sudah jadi plat hitam,” tuturnya.
Dengan penerapan Blu-E itu, nanti pembayarannya pun juga sudah menanggalkan tunai. Semua transaksi uji kendaraan melalui cashless atau non tunai. Wajib uji bisa membayar lewat E-money, ATM, EDC atau via internet banking, jelasnya.