PENATEGAS- Layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pendau Tambu, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) terus ditingkatkan. Salah satunya dengan mendorong perubahan status menuju RS tipe D yang ditargetkan terwujud di tahun 2023.
Guna mewujudkan status tipe D, maka Direktur RSUD Pendau Tambu melakukan upaya untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu upaya yang sangat urgen adalah, pemenuhan dokter spesialis, ucap Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad Asad, S.K.M., M.Si di Palu, Jumat (14/09/23).
“Kami telah melakukan pertemuan dengan sejumlah dokter spesialis untuk memenuhi pelayanan medik spesialis dasar yang akan membantu kita untuk meraih akreditasi tipe D,” kata Direktur RSUD Pendau Tambu yang akrab disapa, Asad.
Selain persyaratan tersebut, Dirut RSUD Pendau Tambu telah melakukan pembenahan struktur organisasi sesuai Rumah Sakit Tipe D diantaranya, Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Kesehatan (Alkes) dan obat – obatan yang sesuai dengan standar RS Tipe D, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perumahsakitan.
Asad memaparkan, syarat Rumah Sakit Umum Kelas D yang paling penting yang harus dilakukan adalah, memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang Klinik, pelayanan penunjang non klinik dan pelayanan rawat inap.
Pelayanan medik pada Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit terdiri dari pelayanan gawat darurat, pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis dasar, dan pelayanan medik spesialis penunjang. Pelayanan gawat darurat Rumah Sakit Umum Kelas D harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. Pelayanan medik spesialis dasar paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi.
Pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik. Pelayanan penunjang non klinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, system informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.
Pelayanan rawat inap Tipe D harus dilengkapi dengan fasilitas jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur.
Salain kebutuhan tersebut, sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, tenaga non kesehatan. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.
Sementara untuk tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawatjalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
Adapun jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit. Sebagai menunjang lainnya adalah, peralatan Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralatan paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
Melihat kondisi tersebut maka Direktur RSUD Pendau Tambu bersama Kasubag Kepengawaian terus melakukan pembenahan guna mengikuti proses penilaian akreditasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit(LAM-KPRS) pada November 2023 mendatang.
Untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut, maka diperlukan kerjasama oleh semua pihak, utamanya pihak internal RSUD Pendau Tambu dan dukungan penuh Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, S.H., M.H., AIFO dan DPRD Kabupaten Donggala.***