Menteri P2MI Kunjungi CPMI Non Prosedural yang Digagalkan Berangkat ke Qatar dan Oman

Nasional137 views

PENATEGAS – Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non prosedural yang gagal berangkat ke Qatar dan Oman.

Kunjungan Menteri P2MI kunjungi CPMI dilakukan di shelter Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (04/02/25).

Menteri Karding menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri. Ia berkomitmen untuk memasifkan kampanye edukasi agar pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jalur resmi semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus eksploitasi dan ketidakadilan yang sering menimpa pekerja migran non prosedural.

Menteri P2MI Kunjungi CPMI terkait penggagalan keberangkatan yang bermula dari informasi mengenai tempat penampungan calon pekerja di Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (03/02/2025).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ketujuh CPMI perempuan tersebut telah ditampung selama satu minggu hingga satu bulan oleh seorang calo berinisial “SY”. Selain itu, paspor mereka dikuasai oleh sebuah agensi tenaga kerja Indonesia berinisial “S”, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Para CPMI ini dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Qatar dan Oman dengan iming-iming gaji Rp 5-6 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp 3-10 juta. Namun, mereka direkrut tanpa melalui prosedur resmi, yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak tenaga kerja.

Dalam kunjungannya, Menteri Karding menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan ketujuh CPMI ini dapat kembali ke rumah masing-masing dengan aman. Seluruh biaya pemulangan mereka akan ditanggung oleh Kementerian P2MI, meskipun mereka direkrut secara non prosedural.

Lebih lanjut, Kemen P2MI akan melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi modus dan jaringan calo atau tekong yang mengurus keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menekan praktik perdagangan manusia dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Menteri Karding juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia meminta calon pekerja migran untuk memastikan bahwa proses keberangkatan mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah guna menghindari risiko penipuan dan eksploitasi.

Pemerintah terus berupaya menekan angka pekerja migran non prosedural melalui berbagai regulasi dan edukasi. Kampanye masif mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri menjadi salah satu fokus utama Kemen P2MI dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

http://Baca Juga:Presiden IDN-LA, Kunjungi Promosi Pariwisata dan Tenun Khas Donggala

News Feed