Lurah Tondo: RT Baru Resmi Bertugas Setelah SK Kecamatan Terbit

Daerah150 views

PENATEGAS – Polemik mengenai status serta keabsahan Rukun Tetangga (RT) baru di wilayah Kelurahan Tondo kembali mencuat di tengah masyarakat.

Desas-desus mengenai sudah terpilihnya RT baru, namun belum terlihat aktif menjalankan tugas, menjadi perbincangan hangat warga.

Mulai dari soal kapan mulai bertugas, sampai pada siapa yang saat ini dianggap sah mengurus administrasi tingkat RT, banyak menimbulkan pertanyaan di lapangan.

Menjawab hal itu, Lurah Tondo, Mursidin Siraj, menegaskan persoalan ini secara gamblang ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (04/11/25).

Ia menekankan bahwa dalam administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan jelas antara status De Facto dan De Jure yang harus dipahami semua pihak, baik RT baru yang sudah terpilih maupun RT lama yang masih menjalankan operasional.

Menurut Mursidin, masa bakti para Ketua RT yang berada dalam lingkup Pemerintah Kelurahan Tondo sebenarnya telah berakhir pada 17 Agustus 2025 lalu.

Namun demikian, untuk menghindari kekosongan pelayanan publik di tingkat lingkungan, Ketua RT lama masih diperkenankan melaksanakan tugas dengan dasar surat tugas resmi yang dikeluarkan Kelurahan Tondo.

“Jadi begini, masa bakti Ketua RT sebelumnya memang sudah berakhir sejak 17 Agustus 2025. Tetapi untuk mengisi kekosongan, mereka tetap ditugaskan melalui surat tugas yang kami keluarkan. Itu dasar De Facto mereka menjalankan pelayanan,” tegas Mursidin.

Ia menjelaskan, untuk dapat menjalankan tugas secara sah secara hukum pemerintahan (De Jure), Ketua RT yang baru harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan.

Tanpa SK, RT baru belum dapat menjalankan kewenangan formil, meskipun sudah terpilih melalui proses internal lingkungan.

“Surat tugas Ketua RT lama berlaku sampai terbit SK Kecamatan bagi Ketua RT baru. Saat ini proses penerbitan SK tersebut masih berlangsung. Jadi untuk semua urusan administrasi RT, yang sah menjalankan adalah Ketua RT lama sampai SK itu resmi ditandatangani,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Lurah Tondo berharap tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat. Semua pelayanan kelurahan yang melalui jalur RT, mulai dari surat pengantar, data domisili, pengurusan warga baru, hingga urusan formal lainnya, tetap harus ditangani Ketua RT yang lama sampai SK RT baru keluar.

Mursidin menegaskan bahwa pemerintah kelurahan akan segera mengumumkan secara resmi begitu SK Kecamatan rampung dan RT baru sudah LEGAL memulai tugas negara. “Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal aturan,” tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari kantor Kelurahan Tondo menjelaskan bahwa jumlah RW yang berdiganti  sebanyak 7 dan RT 22 orang.

 

Baca Juga: https://penategas.id/bp3mi-sulteng-tegaskan-komitmen-mudahkan-layanan-perkuat-perlindungan-pmi-secara-terpadu/

 

 

News Feed