PENATEGAS – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Sulteng melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Dinas Kominfo Kabupaten Donggala, Kamis (23/10/2025). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi.
Rombongan KI Sulteng dipimpin langsung oleh Ketua Abbas H.A. Rahim, didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sustrisno Yusuf, serta Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Sitti Norma Mardjanu. Turut hadir Sekretaris Diskominfo Santik Sulteng Aswin Saudo, Kepala Dinas Kominfo Donggala Anhar, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Wahyuni.
Monev ini merupakan bagian dari program tahunan Komisi Informasi Sulteng untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah sebagai langkah konkret memperkuat transparansi pemerintahan.
Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting bagi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Daftar Informasi Publik (DIP) adalah bentuk nyata komitmen pemerintah agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan pemerintah, sejauh tidak melanggar ketentuan kerahasiaan negara,” ujarnya.
Menurut Abbas, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga sarana membangun kepercayaan publik. Ia menekankan perlunya memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah agar pelayanan informasi berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Santik Sulteng, Aswin Saudo, menyoroti pentingnya kelembagaan yang kuat dalam menjaga efektivitas layanan informasi publik. Ia menilai rencana peleburan Dinas Kominfo Donggala dengan Dinas Perhubungan yang dikabarkan akan dilakukan pada 2026 perlu dikaji ulang.
“Kominfo dan Perhubungan memiliki karakter dan tugas berbeda. Kominfo berfokus pada data, informasi publik, serta literasi digital, sedangkan Perhubungan mengatur transportasi dan mobilitas. Penggabungan dua urusan ini berpotensi melemahkan fungsi strategis Kominfo dalam pengelolaan PPID dan berdampak pada kualitas layanan informasi publik di daerah,” jelas Aswin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi, menyambut baik pelaksanaan monev tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola informasi publik dan meningkatkan kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Pemkab Donggala berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang lebih terbuka, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga memastikan setiap perubahan struktur kelembagaan tidak mengurangi peran strategis Kominfo sebagai pusat informasi pemerintah daerah,” tegas Rustam.
Kepala Dinas Kominfo Donggala, Anhar, menambahkan pihaknya siap berkolaborasi dengan KI Sulteng dan Diskominfo Santik Provinsi dalam memperkuat sistem pelayanan PPID. Ia menyiapkan langkah konkret berupa pelatihan dan pendampingan teknis bagi pengelola informasi di setiap perangkat daerah.
Hasil monev tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KI Sulteng dan Diskominfo Santik untuk melakukan pembinaan lebih lanjut guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Donggala.







