Kepala SMAN 5 Palu Awasi Proses Pengambilan dan Pengelolaan Ijazah Pelajar

Pendidikan319 views

PENATEGAS – Sekolah Menengah Atas Negeri 5 (SMANLI) Kota Palu terus melakukan pendataan dan mengawasi proses pengelolaan ijazah para pelajar yang tidak lama lagi akan lulus.

“Beberapa siswa telah mengambil ijazah mereka, dan setelah dilakukan verifikasi, tercatat bahwa mereka sudah menerima dokumen tersebut. Namun, terdapat beberapa kasus kehilangan ijazah yang dialami oleh pelajar,” kata Kepala SMAN 5 Palu, Drs. Salim, MM di ruang kerjanya, Senin (10/02/25)

Menurut Kepala SMAN 5 Palu, Pihak sekolah memberikan solusi bagi pelajar yang kehilangan ijazah dengan membantu dalam pengurus penerbitan kembali melalui prosedur yang berlaku.

“Langkah yang harus dilakukan siswa adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian. Setelah itu, sekolah akan membantu dalam proses penerbitan ulang ijazah tanpa dipungut biaya,” terang Salim.

Kepala SMAN 5 Palu, ijazah merupakan dokumen penting yang paling berpengaruh terhadap masa depan pelajar, sehingga pengelolaannya dilakukan dengan sangat hati-hati.

Selain ijazah, tambah Salim, data nilai pelajar juga tersimpan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam sistem ini, tidak hanya ijazah yang terdokumentasi, tetapi juga nilai rapor dan nilai harian pelajar.

“Nilai-nilai ini dihitung berdasarkan standar proses yang telah ditetapkan, termasuk nilai ujian harian, tugas, serta Ujian Tengah Semester (UTS). Setiap guru memiliki standar penilaian harian dan penugasan tertentu yang harus diikuti oleh siswa,” jelasnya

Sayangnya, ada beberapa pelajar kerap tidak mengikuti ujian harian hingga UTS akibat malas bersekolah. Beberapa orang tua pelajar juga mengajukan permintaan perbaikan nilai untuk keperluan pendaftaran ke institusi seperti kepolisian dan instansi lainnya. Namun, saat ini sistem penilaian sudah lebih ketat dibandingkan dengan metode manual yang diterapkan sebelumnya.

“Ketika seorang siswa mencapai kelas 12, seluruh nilai mereka akan dikunci (cut off), yang berarti nilai dari kelas 10 hingga kelas 12 sudah bersifat final dan tidak dapat diubah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas data akademik dan memastikan bahwa seluruh proses penilaian berlangsung secara adil dan transparan,” tegas Salim.

Dengan sistem yang semakin ketat dan transparan, SMAN 5 Palu berkomitmen untuk menjaga integritas pendidikan serta membantu pelajar dalam pengelolaan dokumen penting mereka, termasuk ijazah dan data akademik.

 

http://Baca Juga: Ketua Satgas Pancasila Kelurahan Tondo Pasang Baliho Larangan Buang Sampah

 

News Feed