PENATEGAS – Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si terbitkan Surat Perintah (SPRIN) untuk PT. Perdana Matra Bumi atas permintaan narasumber dalam rangka sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) dan melakukan Deteksi Dini melalui Test Urine.
Melalui sprin tersebut, Kepala BNN Kabupaten Donggala mengutus dua orang penyuluh Narkoba guna memberikan materi tentang P4GN di area Workshop PT. Perdana Matra Bumi, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Senin, (19/02/24).
Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si melalui Penanggungjawab Seksie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Markus S.Kep., Ns sangat merespon upaya PT. Perdana Matra Bumi yang mau bekerjasama dengan BNN Kabupaten Donggala dalam upaya P4GN di lingkungan kerjanya.
“Kami harap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Donggala dapat bekerjasama dengan BNN Kabupaten Donggala dalam upaya P4GN baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan keluarga,” ucap Markus yang juga Penyuluh Narkoba Ahli Muda di BNN Kabupaten Donggala.
Dalam pelaksanaan sosialisasi P4GN, PT. Perdana Matra Bumi mengikutsertakan 51 orang staf dan karyawan. Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan Batu Pasir dan Kerikil (BASIRKIL) memohon kepada BNN Kabupaten Donggala agar dapat memberikan sosialisasi sekaligus melakukan deteksi dini (test urine) kepada karyawannya.
Mengawali sosialisasi P4GN, Penyuluh Narkoba Ahli Muda, BNN Kabupaten Donggala, Markus menyampaikan materi tentang pengertian, jenis narkoba, faktor penyebab menyalahgunakan narkoba, tanda dan gejala, serta dampak yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkoba.
“Materi ini sangat perlu disampaikan kepada peserta agar lebih mengetahui jenis apa saja yang masuk dalam kategori narkoba dan zat adiktif lainnya serta dampak yang ditimbulkan setelah menyalahgunakan narkoba,” terang Markus.
Di kesempatan yang sama BNN Kabupaten Donggala juga menghadirkan penyidik BNN Kabupaten Donggala, Fahri Fuad S.H., M.H guna memaparkan materi tentang pengertian Narkoba, dampak penyalahgunaan dan aturan serta proses hukum bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Kami berharap bagi penyalahguna narkoba sebaiknya segera melaporkan diri sebelum tertangkap karena kami tidak akan proses hukum apabila si penyalahguna dengan sukarela melaporkan dirinya di kantor BNN Kabupaten Donggala,” ucap Fahri Fuad.
Dari pemaparan tersebut, narasumber juga menyampaikan informasi bahwa di BNN ada program “Lapor Diri”. Program yang diperuntukkan penyalahguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi tanpa dipungut biaya.
Dengan berakhirnya materi dari narasumber tiap peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait narkoba dan permasalahannya.