PENATEGAS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta Bupati Donggala untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap 31 Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.
Permintaan tersebut disampaikan karena pelantikan tersebut tidak melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Tugas (Plt), maupun Pelaksana Harian (Plh) wajib mendapatkan Pertek BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pelantikan 31 pejabat di Pemkab Donggala tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Prof. Zudan menegaskan bahwa setiap keputusan pengangkatan pejabat harus sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi kepegawaian.
“Kami meminta agar SK pelantikan tersebut dicabut dan dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum serta ketidaksesuaian dalam sistem kepegawaian nasional,” tegas Prof. Zudan Arif di Jakarta, Jumat (14/03/25)
Menurut Prof Zudan ketentuan dalam Perpres 116/2022 bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan dan mutasi pejabat dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Dengan adanya Pertek BKN, setiap keputusan kepegawaian dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ASN yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Pelantikan pejabat yang tidak melalui Pertek BKN dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sistem manajemen kepegawaian, sehingga berpotensi batal demi hukum.
Oleh karena itu, Prof. Zudan meminta Pemkab Donggala untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Donggala belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan dari Kepala BKN tersebut.
Namun, berbagai pihak berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi demi memastikan kebijakan kepegawaian berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk selalu mematuhi prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh BKN dalam setiap keputusan kepegawaian, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak negatif bagi pemerintahan dan ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemkab Donggala Gelar Rakor Percepatan Program Swasembada Pangan