Kemenko Polkam Bahas Revisi PP 71/2019, Fokus pada Penyimpanan Data dan Moderasi Konten Digital

Nasional31 views

PENATEGAS – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/08/25).

Rakor yang membahas perumusan isu strategis guna mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa revisi aturan tersebut merupakan sebuah kebutuhan mendesak.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan strategis yang membuat pemerintah bergerak cepat, mulai dari dinamika perkembangan teknologi hingga amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“PP 71 Tahun 2019 perlu diperbarui karena adanya dinamika lapangan serta amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Detail teknis tengah dibahas bersama oleh tim Kemenko Polkam dan Komdigi,” kata Eko Dono dalam keterangan yang disampaikan melalui Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi.

Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Direktur Strategi Kebijakan Ruang Digital, Muchtarul Huda, beserta tim.

Diskusi berlangsung intensif dengan menyoroti dua isu utama yang dinilai paling mendesak, yaitu penyimpanan data dan moderasi konten di ruang digital.

Syaiful Garyadi menjelaskan, pemerintah menilai perlunya kejelasan aturan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus mencegah multitafsir.

Salah satu fokus pembahasan adalah definisi mengenai “konten meresahkan” yang selama ini dianggap masih kabur.

“Sebagai contoh, dalam konteks moderasi konten, perlu ada kategorisasi yang lebih tegas terkait pasal ‘konten meresahkan’.

Untuk itu, kami akan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar definisi tersebut jelas, sehingga penegakan hukum di ranah digital dapat berjalan efektif,” tegas Syaiful.

Ia menambahkan, meskipun ruang tafsir dalam hukum tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, tetapi harus diminimalisir agar penegakan aturan di ranah digital tidak menimbulkan polemik.

Melalui revisi PP 71/2019 ini, pemerintah berharap regulasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital dapat semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjawab tantangan sosial di masyarakat.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan data dan keamanan transaksi digital, tetapi juga memastikan ruang digital Indonesia berkembang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh pengguna.

Baca Juga: https://penategas.id/donggala-pamerkan-potensi-lokal-di-apkasi-otonomi-expo-2025/

News Feed