PENATEGAS – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Donggala, H. Firman S. Laoh, A. Ptnh., M.Si menyampaikan realisasi progres program strategis Kantor Pertanahan Donggala hingga pekan pertama bulan Desember 2021, mencapai 90 persen.
Hal tersebut terungkap saat menggelar Konferensi Pers, di salah satu resto di Kota Palu, Sabtu (4/12).
Menurut H. Firman, Salah satu Program Strategis Pertanahan Kabupaten Donggala yang dilaksanakan adalah, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di 9 desa di dua kecamatan.
Meskipun demikian lanjut Firman, dalam pelaksanaan Program PTSL tahun 2021, kerap menemui sejumlah kasus pertanahan yang diterima melalui pengaduan masyarakat.
Dari jumlah kasus tersebut terdiri dari 12 pengaduan diantaranya, 9 sengketa dan 3 perkara.
“Dari 3 perkara yang masuk, kami sudah proses. Sementara untuk yang sengketa masih dalam proses internal kami. Jadi semua kasus pertanahan di masyarakat ini kami layani,” ucap Mantan Kantah Banggai Kepulauan.
Sebagai Kantah Donggala, H. Firman mengemukakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN RI mengprogramkan PTSL guna mencegah mafia tanah yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI melalui program strategis PTSL bertujuan mencegah sedini mungkin kasus-kasus pertanahan karena PTSL melakukan pengukuran semua bidang tanah yang ada di desa tanpa terkecuali.
“Di Kabupaten Donggala terdapat 287 ribu bidang tanah, tetapi yang terdaftar belum sampai 100 ribu bidang. Hambatan yang didapat dalam pelaksanaan program strategis pertanahan ini cukup banyak,” terang Firman.
Salah satu hambatan yang dialami Kantor Pertanahan Donggala datang dari produk K3 PTSL yang berarti status subyek tanah belum memenuhi syarat, sehingga hanya dilakukan pencatatan daftar tanah.
Selain PTSL lanjut Kantah Donggala, masih ada enam program strategi Kantah Donggala yakni, redistribusi tanah yang targetnya 3.000 bidang di 23 desa 8 Kecamatan yang pelaksanaan telah mencapai 100 persen.
Sedangkan Daftar Isian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) target 9 ribu bidang dilaksanakan di 8 desa dan 1 kecamatan.
“Produknya berupa buku dan peta yang akan dibagikan ke tiap desa yang telah ditargetkan,” jelas Firman.
Sementara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dilaksanakan di Desa Tamarenja karena memiliki hasil pertanian buah salak terangnya.
Terkait pemberdayaan Masyarakat tambah Firman, kegiatan tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Donggala, sehingga baru dilaksanakan di 4 desa di 3 kecamatan yakni, Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Desa Tamarenja, Desa Sindosa Kecamatan Sindue Tobata dan Desa Tanampulu Kecamatan Banawa Selatan.
“Desa ini terpilih karena memiliki keunggulan yakni, buah Salak, Jahe, dan bawang goreng,” kata Firman.
Sementera untuk pemutakhiran Data Zona Nilai Tanah (ZNT) dilaksanakan di 4 titik di Kecamatan Banawa, Banawa Tengah dan Banawa Selatan.
Dan yang terakhir adalah, kegiatan Basis Data dan Pengembangan Pertanahan yang mengambil Lokasi di Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa.
Dari sejumlah program strategis Pertanahan Donggala lanjut Kantah Donggala, juga dilakukan Memorandum of Understanding (MOU) bersama Pemerintah Kabupaten Donggala, PLN Donggala dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala berupa wakaf tanah sebanyak 71 bidang untuk disertifikatkan.
“Target MoU kami dengan Pemkab tahun ini ada 200 bidang yang disertifikatkan, tapi dalam target ini, baru 17 berkas yang selesai dengan persentase 40 persen, padahal ada kurang lebih 1000 bidang aset Pemkab Donggala yang harus disertifikatkan,” ungkap Firman.
Firman meminta agar Pelaksanaan programs trategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI melalui Kantor Pertanahan Donggala terlaksana dengan baik, sehingga target Presiden RI melalui Kementerian Agrariadan Tata Ruang / BPN RI yang menargetkan semua tanah harus terdaftar dan terpetakan hingga Tahun 2025.
Hadir dalam Konferensi Pers, Ekspos Kinerja 2021, Kantah Donggala, Subbagian Tata Usaha, Widi Lestari, S. Sos, Kesi. Survei dan Pemetaan, Choirul Tri Utami, S.T, Kasi. Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kurniati, S. SiT, Kasi. Penataan dan Pemberdayaan, Andi Akhmad Dhien, S.E,.M.A.P, Kasi. Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Adriani Usman, S.H.