Inspektorat Donggala Audit Penyertaan Modal BUMDes

Daerah2,718 views

PENATEGAS – Inspektorat Kabupaten Donggala mulai melakukan audit pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 16 Kecamatan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, H. Hasan Nurdin, S.Pd., M.A.P mengatakan, pihaknya menurunkan tim guna melakukan audit terkait pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes.

“Ada aduan masyarakat terkait pengelolaan dana BUMDes di sejumlah kecamatan. Berdasarkan laporan ini, sehingga Inspektorat Kabupaten Donggala menindaklanjuti aduan masyarakat dengan membentuk tim untuk memeriksa pengelolaan dana BUMDes”, ungkap H. Hasan, Senin (22/05/23).

Inspektur menjelaskan, sebanyak 4 tim yang dibentuk, masing- masing tim beranggota 5 orang. Rencananya, tim tersebut bekerja selama 17 hari kerja dengan menyisir 4 desa per-kecamatan untuk dijadikan sampel.

Sebelumnya, Inspektorat Donggala memeriksa penyertaan modal BUMDes dua tahun terakhir, namun berdasarkan masukan dari tim, penyertaan modal BUMDes dilaksanakan secara berkesinambungan sejak dikucurkan penyertaan modal.

“Jika ada waktu semua desa kita periksa pengelolaan dana bumdesnya. Karena ini sifatnya aduan, maka Inspektorat Donggala hanya menurunkan tim untuk mengambil simple di 4 desa per-kecamatan”, sebut mantan Sekretaris Inspektorat Donggala.

H. Hasan berharap dalam pemeriksaan penyertaan modal BUMDes tidak ditemukan penyalahgunaan dana seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun, jika ada ditemukan penyalahgunaan dana, maka dilakukan pembinaan dengan memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan nada yang digunakan oleh oknum.

Setelah diberikan rekomendasi selama waktu 60 hari lanjut Inspektur, yang bersangkutan belum juga beritikad baik untuk mengembalikan dana ke kas desa, maka Inspektorat mengambil langkah yang lebih tegas.

H. Hasan menjelaskan, Inspektorat Daerah mengaudit keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Itu berkaitan dengan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) yang salah satunya dikucurkan untuk mengelola BUMDes. “Tidak hanya untuk desa yang disinyalir bermasalah saja, namun audit keseluruhan,” terangnya.

Setiap penggunaan modal di BUMDes tambahnya, harus dilaksanakan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dikemanakan modal usaha BUMDes karena sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diperoleh melalui DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

H. Hasan mengemukakan, Inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah, berperan sebagai penjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan.

Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah, melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh satuan kerja serta memperbaiki kesalahan kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan sebagai pelajaran di waktu yang akan datang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed