PENATEGAS – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Akris Fattah Yunus, M.M akan mengusulkan revisi Undang- Undang Nomor. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 61, menyangkut pendanaan atau porsi alokasi Anggaran Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut disampaikan Akris Fattah setelah mengkaji pasal 61, tidak menyebutkan secara spesifik jumlah persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan untuk penanggulangan bencana.
“Saya berpikir hal ini penting mengingat wilayah kita memiliki indeks risiko bencana yang tinggi”, ucap Akris, melalui pesan singkat WhatsApp ke Redaksi Penategas.id, Senin 29/05/23).
Dr. Akris Fattah menjelaskan perlu adanya regulasi dalam poin atau pasal yang mengatur tentang porsi anggaran penanggulangan bencana.
Atas dasar tersebut, maka Akris Fattah akan mengusulkan agar pasal yang mengatur tentang pendanaan di dalam UU nomor 24 tahun 2007, direvisi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Dalam poin pengusulan revisi, mantan Kalaksa BPBD Donggala ini meminta pemerintah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana minimal satu persen dari APBN dan minimal dua persen dari APBD.
Guna menyukseskan rencana tersebut, BPBD Sulteng akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan menyuarakan perihal usulan tersebut pada rapat kerja Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana tahun 2024, Februari mendatang.
“Mohon kepada semua pihak kiranya dapat memberikan masukan, pendapat, koreksi dan dukungan terhadap rencana Pengusulan Revisi UU No. 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 61, terkai pendanaan atau porsi alokasi Anggaran Penanggulangan Bencana.
Hal ini sebagai upaya dan ikhtiar kita untuk mendapatkan porsi anggaran yang pasti. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan Pengurangan Risiko Dampak Bencana terutama di wilayah yang memiliki Indeks Risiko Bencana tinggi multi ancaman. seperti di Sulawesi Tengah,” ucap Dr. Akris Fattah.***