PENATEGAS – Hari Ke enam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2022, personel Sat Lantas Polres Donggala terus memberikan Himbauan tertib Berlalu Lintas dan Patuhi Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Donggala.
Kasat Lantas Polres Donggala, IPTU. Atmaji Sugeng Wibowo,S.Tr.K., S.I.K selaku Kasatgas Res III Gakkum melalui Kaur Bin Ops(KBO) Sat Lantas IPDA. I Wayan Sujana bersama personel menggelar Operasi Zebra Tinombala 2022, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP. Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Donggala Iptu Atmaji Sugeng Wibowo,S.Tr.K., S.I.K mengatakan, Operasi Zebra Tinombala 2022 ini dibentuk dalam rangka Tertib Berlalu Lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2022, juga dilaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas. Pada Operasi Zebra Tinombala 2022 yang digelar di wilayah hukum Polres Donggala ada sejumlah aturan yang ditegakkan. Yang menjadi prioritas diantaranya, penggunaan helm SNI atau helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Donggala, IPDA. I Wayan Sujana di selah – selah kegiatan Operasi Zebra Tinombala 2022 mengatakan, ada 14 sasaran Operasi Zebra Tinombala 2022 ditegakkan, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman / Safety Belt, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sementara kendaraan roda empat bak terbuka lanjut Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Donggala, tidak diizinkan untuk muat orang untuk kendaraan bak terbuka. Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya serta penerbitan kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas akan diberikan sanksi.
“Yang paling fatal, jangan sampai masyarakat Kabupaten Donggala mengendarai kendaraan dengan melawan arus. Tentunya hal-hal seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan yang bukan hanya kecelakaan untuk pribadi namun juga pengendara yang lain,” tegas I WayanSujana.
Dalam kegiatan Operasi Tinombala 2022, yang digelar di Trans Sulawesi Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Sabtu (8/10) P.S Kanit Kamsel, Bripka. Sufraybi, S.H., M.H mengajak Saka Bhayangkara untuk berpartisipasi membantu menyampaikan pesan tertib berlalu lintas dengan membawa pamflet dan membagikan brosur pesan tertib berlalu lintas dan menghimbau pengendara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jika beraktifitas diluar rumah.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Donggala berharap, dengan kegiatan tersebut, masyarakat semakin sadar dan patuh aturan berlalu lintas serta taat protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.