PENATEGAS – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Donggala, memastikan, pembangunan perumahan Hunian Tetap (Huntap) akan selesai pada akhir Desember Tahun 2024.
Kepala Bidang Perumahan, Sovyan S.Kom.,M.Si mengatakan, berdasarkan progres Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP) tahap pertama, Disperkimtan Donggala telah menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 582 unit dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebanyak 496 pada proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sebanyak 679 unit dari total 747 unit selesai, sisanya sebanyak 50 unit menunggu PBG dan 14 unit, sementara dalam proses pembangunan,” ucap Kabid Perumahan Disperkimtan Donggala, Sovyan di ruang kerjanya, Jumat (01/11/24).
Sovyan menjelaskan, berdasarkan progress CSRRP, pembangunan Huntap di Kabupaten Donggala berada di 12 titik lokasi diantaranya Huntap Satelit Ganti 2 (dua) sebanyak 17 unit, Desa Lompio 18 unit, Desa Tanjung Padang 13 unit, Satelit Lende 68 unit, Satelit Tompe 1,2 dan 3 sebanyak 302 unit, Satelit Wani Satu 73 unit, Satelit Lende Ntovea 1, 2 dan 3 sebanyak 124 unit, Satelit Loli Saluran 18 unit, Satelit Loli Tasiburi 17 unit, Loli Dondo 16 unit, Satelit Tondo Sirenja 35 unit dan Huntap Satelit Ujumbou 46 unit.
Kabid Perumahan menambahkan, untuk tahap dua melalui komponen kontigensi tanggap darurat atau Contingency Emergency Response Component, (CERC), melalui bank dunia juga sudah berjalan dengan total bangunan Huntap sebanyak 622 unit yang tersebar di Kelurahan Ganti sebanyak 82 unit, Desa Lompio 282 unit, Loli Dondo 37 unit, Wani Lumbupetigo 48 unit, Desa Loli Tasiburi Huntap 1 dan 2 sebanyak 59 unit dan Huntap Tanjung Padang 1, 2 dan 3 sebanyak 114 unit.
“Kalau tahap dua ini, PBG telah selesai dalam proses SIMBG, sementara SLF nya masih 86 yang terbit, sisanya menunggu Kesesuaian Rencana Kota (KRK),” terangnya.
Sovyan mengungkapkan, kendala yang dihadapi dalam pembangunan Huntap di sejumlah titik di Kabupaten Donggala disebabkan oleh progress pengurusan PBG dan SLF.
Kabid Perumahan menerangkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi, (SLF), lanjutnya, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
“SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” ucapnya.
Sampai dengan akhir Oktober 2024, progres pengurusan PBG dan SLF mencapai 87,62 persen dari total yang direncanakan sebanyak 1369-unit Huntap.