PENATEGAS – PENATEGAS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Donggala verifikasi data masyarakat miskin ekstrem untuk mendapat bantuan pada tahun anggaran 2025 mendatang.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Mika Seleng, SE., MM mengatakan, Dinsos Donggala verifikasi data masyarakat miskin ekstrim ini dilakukan berkaitan dengan rencana pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan bantuan pangan dan modal usaha ekonomi produktif (UEP).
“Untuk bantuan pangan, pemerintah memberikan kuota 1.000 orang penerima manfaat, sedangkan bantuan UEP hanya 300 penerima manfaat, terang Mika Seleng di ruang kerjanya, Jumat (15/11/24).
Guna memaksimalkan bantuan tersebut, maka Dinsos Donggala menurunkan Tim verifikasi data di tiap kecamatan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Mantan Sekdis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Donggala menjelaskan, untuk bantuan pangan, penerima manfaat akan diberikan uang senilai Rp.125.000. per-bulan per- Kepala Keluarga (KK) yang akan diterima per-tiga bulan melalui rekening penerima manfaat selama satu tahun.
Sementara untuk bantuan UEP, masyarakat miskin ekstrem akan diberikan modal usaha senilai Rp. 10 juta yang diterima melalui transfer ke rekening penerima manfaat.
Mika menyebutkan untuk program bantuan pangan, tim verifikasi data masyarakat miskin ekstrem dilakukan secara door to door. Adapun persyaratan bagi penerima manfaat bantuan pangan diantaranya belum pernah menerima bantuan pemerintah. “Kita prioritaskan bantuan pangan ini diberikan kepada Lanjut Usia (Lansia) dan Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan UEP masyarakat miskin extreme diberikan kepada penerima manfaat yang memiliki usaha kios dan jasa pertukangan “Ini persyaratannya, penerima manfaat bantuan UEP tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dan tidak berhak lagi menerima bantuan apapun dari pemerintah,” ucap Sekdis Sosial.
Mika Seleng menuturkan, berdasarkan data penduduk miskin ekstrim di Kabupaten Donggala tercatat sebanyak 11.000 KK lebih. Jika dipresentasikan dengan bantuan yang ada di awal tahun 2025, hanya berkisar 10 persen dari penduduk miskin ekstrim di Kabupaten Donggala yang dapat di kafer untuk menerima bantuan
Olehnya itu Sekdis Sosial Donggala mengharapkan, pemerintah terus menambah bantuan yang sifatnya stimulan kepada masyarakat sehingga penduduk miskin ekstrim di Kabupaten Donggala berkurang.