Dee Lubis Dieksekusi Terkait Kasus Korupsi TTG

Nasional931 views

PENATEGAS Setelah melewati proses hukum panjang, mantan Kabag Hukum sekaligus mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Dee Lubis, akhirnya di eksekusi ke Lapas Kelas II Petobo, Palu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (01/08/25).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dee Lubis.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, S.H mengungkapkan bahwa Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun anggaran 2019.

“Putusan Tipikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Dee Lubis. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100,00,” ujar Ikram.

Lebih lanjut, Ikram menjelaskan jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Dee Lubis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tidak ditemukan harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan satu tahun penjara.

Dee Lubis diketahui merupakan pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum. Ia juga dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Donggala.

 Namanya sempat mencuat dalam sejumlah isu dugaan praktik curang proyek pengadaan TTG dan Website Desa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam penyelidikan, Lubis disebut menerima fee proyek secara tunai dari pihak pelaksana, baik di kediamannya maupun di tempat lain.

Dugaan keterlibatan ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan bukti aliran dana yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

Dengan eksekusi ini, Kejari Donggala menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Kasus Dee Lubis pun menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: https://penategas.id/rilis-lebih-dari-14-single-zahra-zee-siap-jadi-ikon-lagu-anak-indonesia/

News Feed