PENATEGAS – Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, S.H., M.H menyampaikan proses percepatan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Donggala di Rumah Jabatan Bupati Donggala, Sabtu (8/1).
Bupati Donggala yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Effendi, S.Pd, S.H., M.A.P, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Akris Fattah Yunus, M.M dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Donggala, Ir. Hj. Happy Sri Handayani Noor, M.T memaparkan sekaligus memperlihatkan sejumlah dokumen percepatan pembangunan huntap di Kabupaten Donggala.
Dalam pemaparannya, Bupati Donggala mengemukakan telah melengkapi sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan anggaran tersebut.
“Proses ini berjalan mulus dan tidak ada kendala, karena semua persyaratan untuk mendapatkan dana semua selesai, “ kata Dr. Kasman Lassa.
Namun dalam perjalanannya lanjut Bupati, perlu kehati – hatian karena dalam pencairannya diminta Bupati Donggala yang menandatangani kwitansi penerimaan dana senilai 2.8 miliar.
Bupati Kasman Lassa awalnya menolak untuk bertanda tangan kwitansi tersebut, pasalnya dana akan di transfer ke Dinas Pendapat Donggala yang penggunaannya dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Donggala. Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke Biro Keuangan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kwitansi harus ditandatangani oleh bupati sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah.
“Awalnya saya tidak mau tanda tangan karena belum liat payung hukummnya. setelah melihat Pegubnya baru saya menandatangani kwitansinya,” ungkap Dr. Kasman Lassa.
Selain penandatanganan kwitansi tambah Bupati Donggala, dalam Pergub juga menyebutkan bupati juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
“Sebelum saya menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, saya baca dan meneliti isi suratnya. Ternyata dalam surat tersebut sangat tajam dan terlalu kasar karena isi suratnya menegaskan, di kemudian hari jika ditemukan permasalahan bupati siap untuk diaudit, diperiksa dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana,” ucap Bupati Kasman Lassa.
Karena merasa sangat berat tanggung jawabnya, maka Dr. Kasman Lassa meminta untuk memperhalus redaksi surat yang dibuat oleh Biro Keuangan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
“Saya menelepon Kepala Biro Keuangan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperhalus isi suratnya. Kepala Biro Keuangan mempersilahkan untuk memperhalus narasinya, sehingga saya mengundang Sekda dan Asisten Dua,” ucap Bupati Kasman Lassa.
Dengan perubahan isi surat tersebut akhirnya Dr. Kasman Lassa melakukan penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
“Saya juga tidak mau tandatangan sebelum isi Surat tanggung jawab mutlak tidak memakai format dari Kementerian Keuangan RI, “ tegasnya.
Bupati Donggala mengisahkan, setelah dokumen dilengkapi kemudian dibawa ke Kantor Gubernur, namun Biro Keuangan meminta minta appraisal/penilai yang diperoleh dari Kantor Jasa Penilai Pubik (KJPP) di Makassar.
Dari delapan appraisal yang diusulkan Pemkab Donggala untuk pembangunan huntap baru 4 yang selesai dilakukan penilaian, sisanya masih ada 4 appraisal lagi. 4 appraisal inilah yang diminta Biro Keuangan Sulawesi Tengah sebagai pelengkap dokumen untuk pencairan dana di tahun 2021.
“Hingga 31 Desember 2021 Pemkab Donggala mendesak KJPP untuk segera mengirimkan appraisal namun sangat disayangkan dokumen appraisal itu diterima Kadis Perkimtan Donggala jam 20.00 Wita, 31 Desember 2021 di saat pelayanan pencairan bank telah tutup,” terang Bupati Donggala.
Sebagai Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa mengungkapkan, semua dokumen terkait percepatan rehap rekon di Kabupaten Donggala telah ditandatangani dan telah melengkapi semua dokumen dalam rangka pencairan dana.
Karena dokumen telah lengkap maka Pemkab Donggala tinggal menunggu realisasi pencairan dana, terang Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa.